LowonganKerjaID
New member
Lowongan CPNS Ombudsman Republik Indonesia Juli 2012 Tingkat S1
Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Perwakilan dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Ombudsman Republik Indonesia mengun¬dang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menempati posisi sebagai :
• 1 (satu) orang Kepala Perwakilan
• 3 (tiga) orang Calon Asisten Perwakilan
Untuk wilayah :
1. Provinsi Sulawesi Tengah
2. Provinsi Kalimantan Barat
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Sumatera Barat
6. Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, seleksi Kepala Perwakilan Dan Asisten Perwakilan Ombuds¬man Republik Indonesia didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi.
I. Persyaratan
A. Calon Kepala Perwakilan Ombudsman harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Warga Negara Indonesia;
• Bertaqwa kepada Tuhan YME;
• Sehat Jasmani dan Rohani;
• Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
• Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
• Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
• Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan;
• Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
B. Calon Asisten Perwakilan Ombudsman harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Warga Negara Republik Indonesia;
• Berusia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
• Pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat;
• Jujur dan berintegritas;
• Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
• Bersedia tidak merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sebagai kelangkapan persyaratan pendaftaran Kepala dan Calon Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, diharapkan menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa bersedia untuk :
• Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
• Tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya.
• Diberhentikan sementara dari jabatan organik (PNS) selama menjabat selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI.
Silakan akses pengumuman rekrutmen kerja selengkapnya melalui link yang tercantum di bawah ini.
http://www.lokernesiaku.com/2012/07/lowongan-cpns-ombudsman-republik.html
Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Perwakilan dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Ombudsman Republik Indonesia mengun¬dang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menempati posisi sebagai :
• 1 (satu) orang Kepala Perwakilan
• 3 (tiga) orang Calon Asisten Perwakilan
Untuk wilayah :
1. Provinsi Sulawesi Tengah
2. Provinsi Kalimantan Barat
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Sumatera Barat
6. Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, seleksi Kepala Perwakilan Dan Asisten Perwakilan Ombuds¬man Republik Indonesia didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi.
I. Persyaratan
A. Calon Kepala Perwakilan Ombudsman harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Warga Negara Indonesia;
• Bertaqwa kepada Tuhan YME;
• Sehat Jasmani dan Rohani;
• Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
• Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
• Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
• Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan;
• Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
B. Calon Asisten Perwakilan Ombudsman harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Warga Negara Republik Indonesia;
• Berusia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
• Pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat;
• Jujur dan berintegritas;
• Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
• Bersedia tidak merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sebagai kelangkapan persyaratan pendaftaran Kepala dan Calon Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, diharapkan menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa bersedia untuk :
• Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
• Tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya.
• Diberhentikan sementara dari jabatan organik (PNS) selama menjabat selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI.
Silakan akses pengumuman rekrutmen kerja selengkapnya melalui link yang tercantum di bawah ini.
http://www.lokernesiaku.com/2012/07/lowongan-cpns-ombudsman-republik.html