Luang lingkup area merokok makin dipersempit

Administrator

Administrator
Pengelola gedung di Jakarta yang membuat area khusus merokok di dalam gedung akan diberikan sanksi administratif. Selain itu, untuk memberikan efek jera pengelola gedung juga dapat dikenakan sanksi sosial.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan sejak 6 Mei 2010 lalu, Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2010 tentang kawasan Dilarang Merokok sudah diperbaharui menjadi Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010. Jika pada Pergub No 75/2010 diatur tentang tempat khusus atau kawasan merokok, maka kali ini di Pergub No 88/ 2010, pengelola gedung yang berada di Jakarta, dilarang untuk mendirikan area khusus merokok di dalam gedung mereka.

Jadi, semua kawasan sudah menjadi area dilarang merokok. Peni mengatakan, pihaknya menyarankan kepada pemerintah untuk tidak lagi menghukum satu persatu orang-orang yang merokok. Sebaiknya hukuman diberikan kepada pemilik ataupun pengelola gedung yang membiarkan orang ataupun pengunjung yang berada di gedungnya merokok.

“Konsekuensi dan pergub ini akan dirasakan oleh pemilik ataupun pengelola gedung. Pertama akan kami beri peringatan, jika diketahui melakukan pelanggaran. Kedua, jika masih meneruskan pelanggaran tersebut, akan kami lakukan penutupan sementara. Dan opsi terakhir adalah pencabutan izin gedung,” papar Peni,kemarin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation Wati Suhadi berharap hukuman berupa pengumuman di media massa akan menjadi sanksi sosial yang cukup menakutkan.

“Perusahaan apapun yang besar namanya mungkin akan malu kalau diekspos media, bahwa mereka tidak memerdulikan masalah asap rokok yang bisa terkena penghuni gedung mereka juga,” tandas Wati.



sumber : sindo
 
Bls: Luang lingkup area merokok makin dipersempit

bukannya dengan tersedianya ruang khusus merokok udah dirasa lebih baik? yang namanya Mall itu kan sarana public, udah bagus dibuat ruangan khusus daripada pengunjungnya dibiarkan merokok diareal parkir atau di toilet
 
Back
Top