bukansensasi
New member
Perpres tentang uang muka mobil Pejabat Negara nomor 39 Tahun 2015 dicabut oleh Presiden Jokowi, hal ini diakui oleh Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, emang Presiden gak boleh keliru, saya pun bila anak buah sudah tanda tangan saya langsung tanda tangan.
Menurut Luhut, Jokowi akhirnya menarik perpres tersebut. Musababnya, Jokowi sangat concern terhadap permasalahan dan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. "Bisa saja beliau tarik kembali, kan? Beliau sangat concern soal itu," ujarnya. "Beliau bisa perbaiki mekanisme proses pengambilan keputusan yang keliru, ya kan tidak salah kalau dicabut. Bisa saja, saya enggak tahu nanti. Kita tunggu saja."
Sebenarnya rencana menaikkan uang muka mobil pejabat itu sudah diusulkan sejak lama. Luhut mengatakan tunjangan itu hanya untuk membeli mobil jenis Toyota Avanza.
"Itu untuk mobil Avanza sederhana, juga tidak istimewa. Hanya momentumnya, cara memberitahunya, jadi menimbulkan kegaduhan," kata dia.
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara lewat revisi Peraturan Presiden tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pertimbangannya, ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000.
Adapun pada beleid baru, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000. Lembaga negara yang memperoleh uang muka ini antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Menurut Luhut, Jokowi akhirnya menarik perpres tersebut. Musababnya, Jokowi sangat concern terhadap permasalahan dan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. "Bisa saja beliau tarik kembali, kan? Beliau sangat concern soal itu," ujarnya. "Beliau bisa perbaiki mekanisme proses pengambilan keputusan yang keliru, ya kan tidak salah kalau dicabut. Bisa saja, saya enggak tahu nanti. Kita tunggu saja."
Sebenarnya rencana menaikkan uang muka mobil pejabat itu sudah diusulkan sejak lama. Luhut mengatakan tunjangan itu hanya untuk membeli mobil jenis Toyota Avanza.
"Itu untuk mobil Avanza sederhana, juga tidak istimewa. Hanya momentumnya, cara memberitahunya, jadi menimbulkan kegaduhan," kata dia.
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara lewat revisi Peraturan Presiden tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pertimbangannya, ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000.
Adapun pada beleid baru, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000. Lembaga negara yang memperoleh uang muka ini antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.