saintsaiya
New member
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombas Boy Raifli Amar kemarin menyatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan tersebarnya video porno mirip Luna Maya-Ariel dan Cut Tary-Ariel, maka ketiga orang yang ada di rekaman video itu dapat dikenai pasal pidana. “Ketiganya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Contohnya. jika salah satu pemain video porno itu telah menikah dan pasangannya melaporkan ke poilsi karena merasa dirugikan,” kata Boy di Mapolda Metro Jaya kemarin.
“Perbuatan itu melanggar kesusilaan. Mereka dapat dijadikan tersangka,” tambahnya.
Namun, Boy mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dulu menyelidiki siapa penyebar video itu ke jaringan internet. Setelah itu, pihaknya akan memastikan keaslian video tersebut. Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli teknologi informasi (IT) untuk menganalisis keaslian video yang telah beredar di dunia maya itu.
Penyebar video porno, kata Boy, dapat pula dijerat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran informasi yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. “Apakah yang menyebarkan itu orang yang ada di gambar atau orang lain, ini perlu waktu untuk penyelidikan.” ujarnya.
Pemeran video yang mirip Ariel dan Luna Maya serta Cut Tary itu terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. “Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan, hukumannya dua tahun delapan bulan dengan denda paling tidak Rp 5.000. Tapi kalau di Undang-Undang ITE setidaknya bisa Rp 100 juta,” ungkap F’arhat Abbas. Ketua LSM Hajar.
Sumber : Warkot
“Perbuatan itu melanggar kesusilaan. Mereka dapat dijadikan tersangka,” tambahnya.
Namun, Boy mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dulu menyelidiki siapa penyebar video itu ke jaringan internet. Setelah itu, pihaknya akan memastikan keaslian video tersebut. Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli teknologi informasi (IT) untuk menganalisis keaslian video yang telah beredar di dunia maya itu.
Penyebar video porno, kata Boy, dapat pula dijerat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran informasi yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. “Apakah yang menyebarkan itu orang yang ada di gambar atau orang lain, ini perlu waktu untuk penyelidikan.” ujarnya.
Pemeran video yang mirip Ariel dan Luna Maya serta Cut Tary itu terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. “Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan, hukumannya dua tahun delapan bulan dengan denda paling tidak Rp 5.000. Tapi kalau di Undang-Undang ITE setidaknya bisa Rp 100 juta,” ungkap F’arhat Abbas. Ketua LSM Hajar.
Sumber : Warkot