andree_erlangga
New member
Lurah Laweyan Sukariyono yang menjadi tahanan Kejari Solo sejak Jumat (26/1) lalu, tersangkut kasus dugaan penipuan terkait dengan bisnis percetakan yang ditekuninya sejak lama.
Informasi yang dihimpun Espos, Senin (29/1), menyebutkan Sukariyono ditahan setelah jaksa penuntut umum Sri Tomo SH menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka lengkap dan perkara itu siap disidangkan. Begitu Sukariyono diserahkan penyidik Poltabes, aparat Kejari langsung melakukan penahanan terhadapnya. Ia dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Sukariyono dilaporkan ke Poltabes Solo oleh Albertus Wisnu Himawan, 43, warga Jl Pinang, Cemani, Grogol, Sukoharjo pada 16 Mei 2006. Salah satu PNS Pemkot Solo itu diduga tersangkut kasus penipuan uang ratusan juta rupiah saat dirinya dan Wisnu terlibat bisnis percetakan.
Kasus tersebut berawal ketika Sukariyono yang mempunyai perusahaan percetakan mengambil kertas dari toko milik Wisnu sejak Juli 2005 dan menunggak pembayaran hingga mencapai Rp 120 juta.
Sudah disomasi
?Sebenarnya kami sudah menempuh jalur kekeluargaan dan juga somasi, agar ia mau menyelesaikan dengan baik-baik. Tetapi sampai kasus ini dilaporkan, Sukariyono tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan permasalahan ini,? ujar Wisnu.
Dijelaskan dia, CV Puteri Arta Abadi miliknya mengirimkan kertas senilai Rp 120 juta ke CV Risky (milik tersangka), dengan perjanjian akan dibayar di kemudian hari. Namun hingga berselang lama, janji itu tidak kunjung dipenuhi sehingga dirinya menempuh jalur hukum.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Sukariyono saat dikonfirmasi Espos membantah keras telah melakukan penipuan. Ia justru menuding Wisnu melakukan pencemaran nama baik dengan melaporkan dirinya ke polisi.
?Bahkan saya menjadi korban karena tiga buah mesin Hamada milik saya senilai Rp 120 juta dan sebuah sepeda motor Honda Supra Fit masih dibawa pelapor. Jadi siapa yang menipu,? bantahnya.
Informasi yang dihimpun Espos, Senin (29/1), menyebutkan Sukariyono ditahan setelah jaksa penuntut umum Sri Tomo SH menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka lengkap dan perkara itu siap disidangkan. Begitu Sukariyono diserahkan penyidik Poltabes, aparat Kejari langsung melakukan penahanan terhadapnya. Ia dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Sukariyono dilaporkan ke Poltabes Solo oleh Albertus Wisnu Himawan, 43, warga Jl Pinang, Cemani, Grogol, Sukoharjo pada 16 Mei 2006. Salah satu PNS Pemkot Solo itu diduga tersangkut kasus penipuan uang ratusan juta rupiah saat dirinya dan Wisnu terlibat bisnis percetakan.
Kasus tersebut berawal ketika Sukariyono yang mempunyai perusahaan percetakan mengambil kertas dari toko milik Wisnu sejak Juli 2005 dan menunggak pembayaran hingga mencapai Rp 120 juta.
Sudah disomasi
?Sebenarnya kami sudah menempuh jalur kekeluargaan dan juga somasi, agar ia mau menyelesaikan dengan baik-baik. Tetapi sampai kasus ini dilaporkan, Sukariyono tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan permasalahan ini,? ujar Wisnu.
Dijelaskan dia, CV Puteri Arta Abadi miliknya mengirimkan kertas senilai Rp 120 juta ke CV Risky (milik tersangka), dengan perjanjian akan dibayar di kemudian hari. Namun hingga berselang lama, janji itu tidak kunjung dipenuhi sehingga dirinya menempuh jalur hukum.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Sukariyono saat dikonfirmasi Espos membantah keras telah melakukan penipuan. Ia justru menuding Wisnu melakukan pencemaran nama baik dengan melaporkan dirinya ke polisi.
?Bahkan saya menjadi korban karena tiga buah mesin Hamada milik saya senilai Rp 120 juta dan sebuah sepeda motor Honda Supra Fit masih dibawa pelapor. Jadi siapa yang menipu,? bantahnya.