BPK optimis bisa memeriksa pajak mulai 2008 sehingga Mahkamah Agung bisa diaudit,saat ini BPK & Dept.Keuangan tengah bernegosiasi agar BPK diperbolehkan mengAudit pajak.
Hmm.. kenapa yah MA masih emoh Diaudit? Ada kesan sedang menyembunyikan sesuatu NiCh..