nurcahyo
New member
Ia wajib kifarat, yaitu menyembelih kurban di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Sebab dia meninggalkan kewajiban dalam haji tanpa alasan syar'i. Seharusnya ketika itu dia bertanya tentang Mina sehingga dapat bermalam di Mina. Adapun orang yang mencari tempat di Mina, lalu tidak mampu mabit di Mina maka dia tidak wajib kifarat. Sebab Allah berfirman. "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu". Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman. "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Jika aku perintahkan kepadamu suatu perkara, maka lakukan dia menurut kemampuanmu"
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: