Mafia Tanah di Lahan gambut

Administrator

Administrator
Pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang lahan gambut menunggu pembahasan lintas kementerian di Sekertaris Negara. Pembahasan terakhir tersebut membuka peluang penghapusan pasal Pemanfaatan gambut bagi perkebunan, pertambangan dan pertanian.

Hal tersebut disampaikan oleh Masnellyarti, Deputi bidang peningkatan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup, dalam kaitannya dengan desakan Greenpeace agar pemerintah melarang pembukaan lahan gambut yang dilakukan oleh para pengusaha secara besar-besaran.

Tercantum dalam RPP per 7 April 2010 menyatakan bahwa : Lahan gambut yang kedalamannya kurang dari 3 meter bukan kawah gambut sebagai kawasan budidaya gambut (KGB). Sedangkan pasal 16 ayat 1 RPP menyatakan : KGB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan, pemukiman, pertambangan, transmigrasi, ekowisata, atau infrastruktur.

Akan tetapi juru kampanye Greenpeace Asia Tenggara Joko Arif menyatakan, pihaknya telah menerima komitmen Menteri pertanian dan Menteri Kehutanan untuk tidak membuka lahan gambut.

Hal ini dikhwatirkan jika pembukaan lahan gambut diteruskan akan menjadi disfungsi hutan yang semakin meluas, sehingga sedikitnya hektaran hutan menjadi gundul tak terkendali.

Bila hal tersebut terjadi dan memang demikian adanya terjadi, maka itu akan menyebabkan meningkatnya suhu yang dikenal dengan pemanasan global yang efeknya akan terjadi berbagai bencana dan malapetaka terhadap bumi yang semakin renta ini.
 
Bls: Mafia Tanah di Lahan gambut

Segitu udah ada aturannya lahan gambut yang sedalam apa yang boleh digunakan sebagai lahan pertanian, dasar pengusaha serakah main ribas aja hutan kita.
 
Back
Top