Maftuh Menjelaskan Kronologi Katering Haji

andree_erlangga

New member
Setelah dua kali tidak memenuhi undangan Komisi VIII DPR. Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni datang ke Gedung MPR/DPR Jakarta. Maftuh menjelaskan kronologi kisruh katering dalam penyelenggaraan haji 2006. Masalah ini menjadi pertanyaan anggota Dewan.

Maftuh menegaskan telah mengembalikan uang makan sebesar 300 real kepada masing-masing jemaah. Namun, dia mengakui pengembalian uang tidak dapat menggantikan penderitaan jemaah yang kelaparan selama di Arafah dan Mina, Arab Saudi.

Ketidakbecusan katering inilah yang membuat Komisi VIII DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menindak Maftuh. Menurut Tim Pemantau Haji Komisi VIII, persoalan ini terutama terjadi karena pengalihan urusan makanan dari Muassasah ke Ana Catering. Seorang anggota DPR mengingatkan seharusnya katering tidak ditangani satu perusahaan saja karena jumlah jemaah haji Indonesia mencapai ratusan ribu.

Di sisi lain, Tim Investigasi Haji pemerintah juga telah kembali ke Tanah Air. Tim yang dibentuk Presiden Yudhoyono akan mengumumkan hasil penyelidikan dalam beberapa hari mendatang. Tim ini mengklaim hanya sebagian dari 200 ribu jemaah haji Indonesia yang tidak mendapat makanan selama di Mina dan Arafah. Kasus ini juga dianggap tidak seheboh yang diberitakan, termasuk penolakan dari Muassasah dan perjanjian pemerintah dengan Ana Catering.

Tapi, tim dari DPR memiliki data yang berbeda. Kerja sama dengan Ana Catering yang seharusnya per September baru dilakukan pada Ramadan silam.

Sejumlah anggota Dewan menganggap pemerintah gagal dalam penyelenggaraan ibadah haji 2006. Bukan cuma itu, sejumlah wakil rakyat akan mengirim surat pada pimpinan DPR untuk mengajukan interpelasi. Menurut Lukman Hakiem dari Persatuan Pembangunan--fraksi yang memotori gerakan ini--ada sekitar 50 lebih anggota Dewan yang telah meneken pengajuan interpelasi.

Pemerintah memang tidak bisa mendiamkan begitu saja masalah ini. Sebab, jemaah Indonesia telah membayar mahal biaya perjalanan haji ke Tanah Suci. Yang bersalah dalam kasus ini harus diberikan sanksi
 
Back
Top