Mahasiswi Inggris Divonis Dua Setengah Bulan

andree_erlangga

New member
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis dua setengah bulan penjara kepada mahasiswi asal Inggris, Nadia Barak. Dalam vonis yang dibacakan Hakim Nyoman Gede Wirya, terdakwa dinyatakan secara sah dan terbukti memiliki narkotika jenis kokain sebanyak 0,7 gram.

Terdakwa ditangkap personel Kepolisian Daerah Bali dalam sebuah razia di kawasan Seminyak, Kuta pada 24 November silam. Rencananya, setelah menjalani masa hukuman terdakwa kembali akan menjalani terapi di panti rehabilitasi pecandu narkotik dan obat-obat berbahaya.

Di ruang terpisah juga berlangsung sidang kasus narkoba dengan terdakwa warga negara Australia, Michelle Dawn Condon. Terdakwa tertangkap tangan sesaat setelah membeli shabu seberat 0,4 gram di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar. Persidangan ini semakin menambah daftar keterlibatan warga Australia dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pulau Bali.

Sementara itu, tim Unit Ranmor Polda Sumatra Utara membekuk Aspani dan Lingga Saragih, warga Tembung, Percut Seituan karena kedapatan membawa ganja. Kedua mahasiswa ini ditangkap saat polisi sedang melakukan razia kendaraan bermotor dan senjata tajam di Jalan Letda Sujono, Medan. Petugas curiga lantaran tersangka yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur saat akan dirazia

Liputan6.com
 
Back
Top