lala_lulu
New member
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengubah kualifikasi pidana oleh terdakwa Antasari Azhar. Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menganjurkan pembunuhan berencana.
Perihal pendapat majelis hakim banding bahwa Antasari adalah penganjur pembunuhan berencana, bukan turut serta menganjurkan, Juniver menilai itu sebagai hal keliru. “Tidak ada bukti yang menguatkan Antasari sebagai auktor intelektualis,” paparnya lagi.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi dengan anggota Audi Samsan Nganro dan Roosdarmani juga menguatkan putusan PN Jaksel yang menghukum Wiliardi dengan 12 tahun penjara. Majelis hakim juga berpendapat, mantan Kepala Polres Jakarta Selatan itu sebagai penganjur pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
Putusan PN Jaksel untuk Sigid juga dikuatkan majelis hakim banding yang diketuai Parwoto Wignjo Sumarto dengan anggota Jurnalis Armad dan Haryanto. Sigid juga tak lagi sebagai pihak turut serta menganjurkan pembunuhan berencana atas Nasrudin, tetapi sebagai penganjur. Hukuman Sigid. tetap sama seperti yang dijatuhkan PN Jaksel, yaitu 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas
Perihal pendapat majelis hakim banding bahwa Antasari adalah penganjur pembunuhan berencana, bukan turut serta menganjurkan, Juniver menilai itu sebagai hal keliru. “Tidak ada bukti yang menguatkan Antasari sebagai auktor intelektualis,” paparnya lagi.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi dengan anggota Audi Samsan Nganro dan Roosdarmani juga menguatkan putusan PN Jaksel yang menghukum Wiliardi dengan 12 tahun penjara. Majelis hakim juga berpendapat, mantan Kepala Polres Jakarta Selatan itu sebagai penganjur pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
Putusan PN Jaksel untuk Sigid juga dikuatkan majelis hakim banding yang diketuai Parwoto Wignjo Sumarto dengan anggota Jurnalis Armad dan Haryanto. Sigid juga tak lagi sebagai pihak turut serta menganjurkan pembunuhan berencana atas Nasrudin, tetapi sebagai penganjur. Hukuman Sigid. tetap sama seperti yang dijatuhkan PN Jaksel, yaitu 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas