Administrator
Administrator
Pemerintah kesulitan melakukan penagihan atas piutang negara yang totalnya mencapai Rp62 triliun pada 2010.
“Kita tidak bisa berharap 100% piutang negara bisa recovery karena kendalanya banyak,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, kendala dalam penagihan piutang di antaranya disebabkan jaminan utang yang diberikan peminjam tidak sesuai dengan besarnya utang. Selain itu, ada juga jaminan yang berupa barang sengketa dengan pihak ketiga sehingga tidak bisa dicairkan.
Kendala lainnya, kata dia, ada jaminan yang masih dalam perkara dan ditangani pihak berwajib. “Pengurusan piutang negara ini cukup sulit dan berbeda dengan piutang negara dipajak,”ungkapnya.
Berbeda dengan pajak, lanjut Hadiyanto, tidak ada istilah pemutihan piutang dalam piutang negara karena yang ada adalah penghapusan piutang. Namun, langkah itu akan sulit karena harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kita tetap berharap, recovery piutang negara bisa lebih banyak,”katanya, Hadiyanto mengakui, jumlah piutang pada 2010 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode Desember 2009 yang berada dikisaran Rp50 triliun. “Besarnya jumlah piutang tidak selalu merefleksikan nilai market dan piutang karena jaminannya tidak menngikuti,” kata dia.
Sumber : Sindo
“Kita tidak bisa berharap 100% piutang negara bisa recovery karena kendalanya banyak,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, kendala dalam penagihan piutang di antaranya disebabkan jaminan utang yang diberikan peminjam tidak sesuai dengan besarnya utang. Selain itu, ada juga jaminan yang berupa barang sengketa dengan pihak ketiga sehingga tidak bisa dicairkan.
Kendala lainnya, kata dia, ada jaminan yang masih dalam perkara dan ditangani pihak berwajib. “Pengurusan piutang negara ini cukup sulit dan berbeda dengan piutang negara dipajak,”ungkapnya.
Berbeda dengan pajak, lanjut Hadiyanto, tidak ada istilah pemutihan piutang dalam piutang negara karena yang ada adalah penghapusan piutang. Namun, langkah itu akan sulit karena harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kita tetap berharap, recovery piutang negara bisa lebih banyak,”katanya, Hadiyanto mengakui, jumlah piutang pada 2010 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode Desember 2009 yang berada dikisaran Rp50 triliun. “Besarnya jumlah piutang tidak selalu merefleksikan nilai market dan piutang karena jaminannya tidak menngikuti,” kata dia.
Sumber : Sindo