Mantan Napi Jadi Petugas Publik??

Megha

New member
Den, coba ikutan voting ini dong...


Setujuhkah Anda bila para Mantan Napi menjabat sebagai petugas publik?? Coba bayangin kalo mantan terpidana bisa ada dikantor KPK, DPR, dan MA..
 
Klo mantan napi jd pejabat sih ada........
silent.gif


Nurdin Halid, ketua PSSI seorang narapidana msh memimpin PSSI...........
silent.gif


Ntah kapan nih bangsa maju........
pueh.gif
 
Kalau kita mau daftar PNS aja ada syarat untuk tidak pernah dipenjara, apalagi pejabat yang notabene adalah representasi dari rakyat.

Kecuali kalau dipenjara karena politik, itu adalah perkecualian, karena tidak ada salah dalam politik.

"Belum dikatakan tinggal di suatu negeri apabila kita belum pernah masuk dalam penjara negeri itu (karena politik)":D
 
Masalahny khan bellum tentu org2 yg dipenjara itu bersalah...

Masa Lalu kita khan agak absurd (Orba) bnyk org dipenjara tanpa alasan.. Jadi y kita lihat aja,tuh org bener punya potensi dan keinginan memajukan bangsa Indonesia apa kagak.

Tp yg jelas,klo dipenjara. G boleh memimpin sebuah organisasi..

G kayak Nurdin Halid yg gebleg dan Egoiz (Ups!)

btw, Indonesia bkal maju.. kLo yg Jadi Presiden. Namanya 4ndhika. Ramalan Mama LOreng tuh...:D:D:D:D
 
Saya tidak ingin membela NAPI, tapi saya ingin membela martabat MANUSIA, dimana NAPI juga adalah MANUSIA, NAPI saat ini sudah tidak ada yang NAPOL lagi.... kenapa...?, karena setelah ORBA runtuh ... maka trend NAPI masuk penjara adalah, KORUPSI, NARKOBA dan TERORISME..... mengapa....? inilah Indonesia tercinta, bahwa Hukum masih sebagai alat kekuasaan dan alat politik, maka siapa lawan politik dapat Di KORUPTOR kan, di NARKOBA kan dan di TERORIS khan.... inilah... fakta..? dan bukan membela diri, banyak yang dipenjara mereka adalah KORUPTOR tetapi bukan KORUPTOR ASLINYA, sedangkan KORUPTOR ASLINYA sedang Menegakkan hukum dan masih mempunyai kekuasaan untuk mengaduk-aduk hukum dengan keahlian dan kekuasaannya untuk menumbangkan lawan politik atau yang tidak searah dengan arah politik penguasa.

Mengapa KPK tebang pilih, mengapa para Jaksa itu kaya-2...? mengapa para wartawanpun sekarang kaya-2, karena sudah terjadi kolaborasi yang sistimatis dengan melakukan belah-2 uang hasil pengeretan seseorang yg dituduh korupsi....? apakah pernah ini secara jujur dirasakan dan diketahui oleh masyarakat indonesia.

Indonesia sayang, Indonesiaku Malang..... dengan kolaborasi yang sistimatis itu, maka masyarakat indonesia dibutakan informasinya dan hanya tau koruptor karena pemberitaan, padahal yang memberitakan dan yang mengadilipun adalah koruptor yang sebenarnya. Saya kuatir pendapat saya inipun dianggap membela koruptor, bukan... sekali bukan... saya benci koruptor.... saya setuju koruptor dihukum mati, tapi koruptor yang mana...?

Cobalah... dengan hati nurani yang terbuka, 1 minggu saja bagi yang dijakarta, mengadakan survey di tempat parkir KEJAGUNG, KEJATI DKI, MABES POLRI dan PENGADILAN NEGERI ..... silahkan dilihat mereka para penegak hukum dengan mobil-2 mewahnya dan berganti-2, apalagi kalau ada arisan...... hebat benar kayak show room mobil mewah aja..

ICW... apakah berani...? yang didepan mata saja tidak ditangani, kok malah cari-2 ditempat lain yang jauh dari jakarta......, ICW itu makan uang siapa sih...? apakah ada yang pernah memeriksa....? merekapun dalam menyoroti kasus juga menerima pesanan.

WARTAWAN di PENGADILAN NEGERI pun atau ditempat PARA PENEGAK HUKUM, sudah ada koordinatornya masing-2, kalau ingin dimuat baik-2 harus membayar senilai Rp....??? dam wartawan lainnyapun akan menurut, kalau tidak mau menurut, maka tidak diijinkan meliput berita didaerah yang telah dikuasai..... hebat khan..?

Ketua KPK sekarang..... siapa yang tidak tahu sepak terjangnya pada waktu menjadi JAKSA...? tapi mengapa wakil rakyat kita di DPR yang mengadakan fit & proper test sangat mudah dikelabui.... karena uang yang bicara..., ????

Jadi dengan uraian diatas, kalau memang NAPI KORUPTOR yang dimaksud diatas tidak boleh menjadi pejabat publik maka tercapailah sasaran para politikus-2 itu memberangus lawan politiknya, jadi kalau dulu di NAPOL kan, sekarang di KORUPTOR kan.....

Kalau Bangsaku Indonesia yang tercinta ini, memahami fenomena bencana alam ini, mengapa... terus-2 menerus terjadi bencana..? karena Allah marah pada bangsa ini, karena umatNya yang tidak salah kemudian dicap salah dan harus hidup dipenjara, kemudian setelah bebaspun masih dihukum oleh masyarakat lewat-2 wakil-2 di DPR, sedangkan ALLAH saja Maha Pengampun, Maha kasih... dan Maha segala-galanya 99 sifat Allah.

Kasihan Rakyatku yang jadi korban tetap rakyat kecil, gara-2 kesewangan para penguasa, para penegak hukum dan para wartawan yang menghalalkan segala cara.... jadilah Indonesia dihukum oleh Allah..... AMPUNILAH YA ALLAH... INDONESIAKU TERCINTA INI, dan BUKALAH HATI NURANI RAKYAT INDONESIA, AGAR DAPAT MENGETAHUI YANG BENAR ITU BENAR, BUKAN YANG BENAR KARENA PEMBERITAAN YANG MISINFORMASI dan MENYESATKAN
AMIN YA ROBBAL ALAMIN

AKU CINTA INDONESIA
 
Mantan Napi Versus Kebohongan
Oleh: Rahardi Ramelan
Ketua Umum, NAPI-Persatuan Narapidana Indonesia


Sungguh menarik apa yang disampaikan Ketua DPR dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan III DPR 2007-2008, pada tanggal 7 Januari yang lalu, mengenai hak mantan narapidana dalam jabatan publik. Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar telah meminta kepada Pansus RUU Politik untuk memperhatikan keputusan MK pada tanggal 11 Desember 2007 yang lalu, tentang hak politik mantan narapidana pada jabatan publik.
Dengan adanya pembatasan bagi mantan narapidana pada jabatan publik dan pemerintahan dalam beberapa UU yang ada, maka beberapa orang mantan napi telah mengajukan permohonan uji materiil kepada MK. Sejak pengajuan hal tersebut dan dalam proses di MK telah timbul polemik pro dan kontra, etis atau tidak etis, mengenai dikembalikannya hak-hak politik mantan narapidana.

Pasal-pasal tertentu dalam UU Pemda, UU Pilpres, UU BPK, UU MA dan UU MK, telah mengatur mengenai syarat-syarat pencalonan diri pada jabatan-jabatan publik diinstasi bersangkutan, yang berbunyi ?tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih?. Walaupun akhirnya MK menolak permohonan tersebut, tetapi dalam putusannya menyatakan bahwa putusan tersebut sebagai putusan ?kunstitusional bersyarat?.

Putusan MK tersebut memberikan batasan, yaitu hanya berlaku bagi mantan napi kasus politik dan kealpaan ringan (culpa levis). Putusan mengenai pembatasan tersebut telah mendapat tanggapan kritis dari beberapa politisi progresif yang menginginkan ditiadakannya pembatasan berdasarkan kasus mantan napi.

Pandangan politisi progresif tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat kita yang sudah dapat menilai siapa sebenarnya yang telah dijebloskan kedalam penjara atas nama hukum. Tebang pilih yang terjadi dalam proses awal peradilan, dan peradilan yang carut marut sering menimbulkan pertanyaan siapa sebetulnya yang menjadi narapidana.

Kasus para selebriti dan pejabat publik menjadi besar karena lingkupan media yang gencar. Terutama kasus narkoba bagi selebriti dan kasus korupsi bagi pejabat publik. Mereka yang telah menjalani hukuman penjara, kadang-kadang bukan merupakan pengakuan atas kesalahan atau kekeliruannya, melainkan karena menghormati proses hukum.

Menjadi terpidana di negeri tercinta ini, hanya bagi mereka yang bodoh sehingga tertangkap basah melakukan pelanggaran hukum, atau korban rekayasa politik dan kekuasaan, serta mereka yang tidak memiliki kekuatan baik kekuasaan maupun uang untuk menghindar dari penjara.

Menghormati Hukum

Mantan napi pada dasarnya adalah anggota masyarakat yang lebih terhormat, karena mereka telah menghormati hukum, jika dibandingkan dengan mereka, terutama pejabat publik, yang telah melakukan kebohongan publik dan rekayasa untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan sorotan media masih segar dalam ingatan kita, betapa kebohongan demi kebohongan telah dilakukan oleh beberapa public figure, baik didepan umum maupun dalam persidangan, yang kemudian menjadi bahan tertawaan masyarakat.

Seperti halnya kita menonton parodi politik yang banyak ditayangkan di TV sekarang ini. Bohong bersama-sama merupakan istilah yang dipakai masyarakat mengungkapkan kekesalannya atas usaha para tersangka mengatur saksi-saksi untuk bersama-sama berbohong.

Meja dan kursi dijadikan saksi, lupa atau sudah tidak ingat, telah dijadikan senjata untuk berkelit dari tuntutan pidana. Peringatan dan ancaman hakim atas hukuman bagi yang berbohong didalam sidang, hanya dianggap sebagai gertakan belaka, karena belum pernah ada implementasinya.

Jadi, sebetulnya siapa yang lebih tidak layak menjadi pejabat publik? Apakah mantan narapidana, yang telah menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan? Mereka yang dengan lapang dada telah menjalankan hukuman demi kepatuhan terhadap hukum. Atau mereka yang menghindar dari hukuman dengan cara melakukan kebohongan publik, tetapi mereka merasa lebih berhak menjadi pejabat publik?

Kita jangan lupa bahwa orang jahat lebih banyak berada diluar penjara daripada didalam penjara.

Semoga wakil-wakil rakyat di DPR mempunyai pandangan yang jernih serta mendengar hati nuraninya dalam menyelesaikan RUU Politik, khususnya RUU Pemilu yang sedang dibahas.

Janganlah kita menjadi masyarakat atau bangsa yang pendek ingatannya, sehingga melupakan perilaku para elit kita, yang secara tidak etis melakukan kebohongan publik dengan mengorbankan orang lain.

Dimuat di Harian Suara Pembaruan tgl 17 Januari 2008
 
Den, coba ikutan voting ini dong...


Setujuhkah Anda bila para Mantan Napi menjabat sebagai petugas publik?? Coba bayangin kalo mantan terpidana bisa ada dikantor KPK, DPR, dan MA..

loh, bukannya cacat hukum bukannya tak berhak menjadi anggota KPK? Maksudnya pak Mulyana ya? Memang ada bidang-bidang kerja yang tak bisa menyertakan mantan napi. so what?
 
bisa aja karena dia mantan napi, jadi pengalamannya dibutuhkan, mungkin dia lebih mengerti gmn cara korupsi yang efektif dan efisien... pengalaman mahal bo,..
 
gak ngerti deh, apa bener sistem hukum di Indonesia bener-bener cacat??
sekarang yang kuat akan bertahan dan yang lemah akan tersingkir"
bener-bener pake hukum Rimba nih hukum Indonesia, Jadi heran....
cool.gif
 
Back
Top