bukansensasi
New member
Mantan Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz kembali menjenguk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/4/2015).
Sebelum menemui, Hamzah Haz mengakui bahwa tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam dan pencucian uang itu merupakan sosok yang dihormati di Bangkalan. Sebab, leluhurnya Kyai Haji Syaikhona Kholil atau Mbah Kholil merupakan tokoh agama di Bangkalan. "Iya dia cucunya wali itu, cucunya wali cholil. Ada mesjid di bangkalan yang itu airnya sama dengan air zam zam di Mekah dan itu steril dan dapat dijual. Itu cucunya, dan ini kyai Kholil itu adalah wali," ucap Hamzah. "Sebenarnya saya kira ini pak Fuad Amin ini penerusnya, harusnya," ditambahkan mantan Ketua Umum PPP itu. Namun, Hamzah enggan berkomentar banyak terkait pengakuan Fuad yang mengaku menerima sejumlah uang. "Ya saya kira apa yang ada itu diakuilah. Ya begitu ya, setelah itu serahkan kepada proses hukum dan kedua kepada Allah," imbuh Hamzah.
Fuad diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan oleh KPK. Kasus suap Fuad terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Terkait perkara suap, Fuad disangka melanggar asal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam perkembangan penyidikan kasus suapnya, KPK kembali menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menduga, Fuad Amin telah menyamarkan, merubah bentuk atau membelanjakan harta yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sementara untuk perkara TPPU, Fuad disangka Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Sebelum menemui, Hamzah Haz mengakui bahwa tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam dan pencucian uang itu merupakan sosok yang dihormati di Bangkalan. Sebab, leluhurnya Kyai Haji Syaikhona Kholil atau Mbah Kholil merupakan tokoh agama di Bangkalan. "Iya dia cucunya wali itu, cucunya wali cholil. Ada mesjid di bangkalan yang itu airnya sama dengan air zam zam di Mekah dan itu steril dan dapat dijual. Itu cucunya, dan ini kyai Kholil itu adalah wali," ucap Hamzah. "Sebenarnya saya kira ini pak Fuad Amin ini penerusnya, harusnya," ditambahkan mantan Ketua Umum PPP itu. Namun, Hamzah enggan berkomentar banyak terkait pengakuan Fuad yang mengaku menerima sejumlah uang. "Ya saya kira apa yang ada itu diakuilah. Ya begitu ya, setelah itu serahkan kepada proses hukum dan kedua kepada Allah," imbuh Hamzah.
Fuad diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan oleh KPK. Kasus suap Fuad terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Terkait perkara suap, Fuad disangka melanggar asal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam perkembangan penyidikan kasus suapnya, KPK kembali menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menduga, Fuad Amin telah menyamarkan, merubah bentuk atau membelanjakan harta yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sementara untuk perkara TPPU, Fuad disangka Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.