Kota Serang, PASCA ditolaknya permohonan kasasi Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah oleh Mahkamah Agung (MA), secara otomatis Plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten definitive.
Sekda Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan akan segera berkonsultasi ke MA untuk mendapat salinan putusan terkait dengan permohonan kasasi Ratu Atut Chosiyah.
“Kalau sudah mengantongi salinan putusan MA, kami akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses penetapan plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten definitif," kata Kurdi, di Serang (24/2/15).
Sementara, Tim penasihat hukum Ratu Atut Chosiyah, Sukatma mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Jika ternyata Ibu Atut bersalah, kami yakin terdapat peradilan sesat terhadap diri Ibu Atut," kata Sukatma.
Sukatma mengatakan, dalam fakta persidangan, Ratu Atut secara jelas tidak pernah memerintahkan adiknya Wawan untuk menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
"Itu dibenarkan saksi-saksi, bahkan terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara hakim," tegasnya.
Sepereti ditekahui sebelumnya, MA memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Padahal pengadilan tindak pidana korupsi hanya memvonis Atut kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus sengketa Pilkada Lebak 2013 lalu.(ben)
cahaya.co
Sekda Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan akan segera berkonsultasi ke MA untuk mendapat salinan putusan terkait dengan permohonan kasasi Ratu Atut Chosiyah.
“Kalau sudah mengantongi salinan putusan MA, kami akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses penetapan plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten definitif," kata Kurdi, di Serang (24/2/15).
Sementara, Tim penasihat hukum Ratu Atut Chosiyah, Sukatma mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Jika ternyata Ibu Atut bersalah, kami yakin terdapat peradilan sesat terhadap diri Ibu Atut," kata Sukatma.
Sukatma mengatakan, dalam fakta persidangan, Ratu Atut secara jelas tidak pernah memerintahkan adiknya Wawan untuk menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
"Itu dibenarkan saksi-saksi, bahkan terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara hakim," tegasnya.
Sepereti ditekahui sebelumnya, MA memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Padahal pengadilan tindak pidana korupsi hanya memvonis Atut kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus sengketa Pilkada Lebak 2013 lalu.(ben)
cahaya.co