Masjid Digusur, Menag Digugat

imnanay

New member
Masjid Digusur, Menag Digugat

JAKARTA — Tim Pembela Masjid Raudhatul Islam melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama mengenai perubahan status tanah wakaf yang di atasnya berdiri masjid tersebut.

Ketua Umum Forum Umat Islam (FUT) Sumatra Utara Sudirman Timsar Zubil menilai, SK tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan keputusan Presiden. Ke dua Pembongkaran juga menimpa Masjid AI-Ikhlas.

landasan hukum ini menyebutkan, perubahan status terhadap tanah wakaf dilarang dilakukan.
“MUT Medan pun sudah memfatwakan tanah wakaf tidak boleh dialihkan kecuali untuk kepentingan umum,” katanya kepada Republika, Rabu (4/5/2011).

SK tersebut dikeluarkan Kemenag atas perinintaan pengembang PT Jati Jasindo Medan yang menginginkan pengalihan status lahan, Menurut Sudirman, pihak pengembang ini juga telah meinindahkan warga yang berada di daerah tersebut. Dengan beberapa rekomendasi dari instansi pemerintah, PT Jati Jasindo meininta pengalihan status masjid ini kepada Kemenag.

“Mungkin dan rekomen dasi inilah Kemenag mengeluarkan SK tersebut”

Karena terbitnya SK itu, masjid yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Medan, ini dirobohkan pada 11 April 2011. Padahal, Raudhatul Islam merupakan masjid terdekat bagi warga di kawasan itu. Kalaupun ada masjid lain, kata Sudirman, jaraknya lebih dan 300 meter.

Banyak warga tak menyetujui pembongkaran masjid ini. Buktinya, masyarakat sekitar tetap menunaikan shalat Jumat di atas lokasi masjid yang sudah rata dengan tanah. Memang, pihak pengembang telah menyediakan masjid lain sebagai pengganti.

Namun warga menilai, pengalihan masjid ke lokasi lain sangat tidak efektif karena jaraknya jauh. Selain itu, menurut Sudirman, alasan yang diberikan pihak pengembang tidak sesuai dengan kepentingan umum, “Padahal, lahan wakaf hanya boleh dialihkan kalau menyangkut kepentingan umum,” tegas dia.

Berangkat dari ketidaksetujuan ini beberapa warga kemudian meininta PUT Sumut untuk menyampaikan keberatan mereka ke PTUN.

Sudirman juga mengungkapkan, sebelum pembongkaran terjadi, masyarakat setempat diininta menandatangani kesepakatan untuk mendirikan tembok di sekitar masjid. Namun belakangan baru diketahui, tanda tangan itu dipakai oleh pihak developer untük mengajukan izin perubahan status tanah seluas 242 meter persegi tersebut.

Karena itu, tim pembela Masjid Raudhatul Islam dengan pengacaranya, Irwansyah Gultom, meininta SK itu dibatalkan dan dicabut.

Perobohan juga menimpa Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Jl Timor, Medan. Perobohan pada Rabu (4/5) dini hari itu dilakukan pihak Kodam I/Bukit Barisan karena
merasa meiniliki hak atas tanah tempat Masjid Al-Ikhlas berdiri.

Rencananya, tanah tersebut akan dialihkan kepeinilikannya kepada pengembang. Sebenarnya, pengembang telah memberikan lokasi baru untuk masjid ini yaitu di Namorambe. Hanya saja, lokasi itu dirasa tidak sesuai oleh warga.

Sumber : c02/Republika, 7 mai 2011, wachidah handasah
 
Last edited by a moderator:
Back
Top