Masuk Kuil, Turis AS Didenda

Kalina

Moderator
BHUBANESWAR - Gara-gara dianggap melanggar kesucian Kuil Jagannath di Puri, negara bagian Orissa, India, Paul Roediger, warga New York, AS, kemarin diusir seorang pendeta dan diminta membayar denda senilai INR 209 (sekitar Rp 43 ribu).

Menurut L. D. Pujapanda, juru bicara kuil tersebut, Paul datang bersama dua warga asli India yakni Dhirendra Kumar Sukla, 47, dan Asis Saxena, 23 pada Kamis, sekitar pukul 14.00. Saat akan memasuki gerbang sebelah utara, seorang pendeta memergoki mereka dan langsung marah serta menangkap mereka.

"Ketiganya dibebaskan karena mengaku tidak tahu aturan kuil. Tapi mereka membayar denda sesuai aturan yang berlaku," jelas Pujapanda. Paul sendiri mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang warga non-Hindu masuk kuil tertentu. Dia baru saja tiba di India beberapa hari lalu dalam rangka bekerja untuk perusahaan pemerintah India.

"Kami langsung membawa mereka ke kantor demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Alekh Pahi, kepala kepolisian setempat. Pascainsiden tersebut, pendeta yang memergoki Paul, langsung menghentikan semua kegiatan di Kuil.

Akibat peristiwa itu pula, pengelola kuil harus melakukan ritual khusus untuk pembersihan, termasuk membuang beberapa makanan sesaji yang sudah dipersiapkan untuk ibadah. Wilayah dapur juga dibersihkan dengan cermat karena Paul sempat masuk ke dalamnya. Baru kemarin, kuil dinyatakan siap untuk digunakan.

Kuil Jagannath dibangun untuk menghormati Jagannath, reinkarnasi Dewa Wisnu. Kuil tersebut sangat terkenal karena bisa dimasuki warga Hindu dari segala kasta. Namun, tempat ibadah tersebut terlarang bagi warga non-Hindu. Karena itu, Indira Gandhi pernah dilarang masuk karena menikah dengan warga non-Hindu.
 
Back
Top