DPRD Kabupaten Lebak, tengah menggodok rancangan peraturan daerah, atau Raperda tentang masyarakat kasepuhan. Diharapkan tidak terjadi disharmonisasi, antara pemerintah dan masyarakat kasepuhan, bila peraturan ini terbentuk, karena menyangkut keberadaan, hak dan kewajiban ulayat masyarakat kasepuhan.
Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam peraturan daerah masyarakat kasepuhan , sudah menguatkan keberadaan masyarakat kasepuhan , sehingga kedudukan masyarakat kasepuhan diakui sebagai warga negara biasa
Masyarakat kasepuhan ini sama halnya dengan di daerah Jawa Barat lainnya , seperti daerah bogor selatan adalah Kasepuhan Urug , di sukabumi kasepuhan ciptarasa dan sirnaresmi
cahayabanten.tv