WirelessGuy
New member
Patut disyukuri setelah masyarakat Yerisiam Gua di Papua Barat dan PT. Nabire Baru mencapai kesepakatan.
Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang memihak salah satu pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Adanya mediasi dan penyelesaian ini lah menunjukkan rasa kekeluargaan yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di daerah manapun itu berada.
Seperti halnya yang terjadi dengan Masyarakat Yerisiam Gua dengan PT. Nabire Baru di distrik Yaur kabupaten Nabire Papua beru-baru ini. Kedua belah pihak telah melakukan pertemuan yang dilangsungkan pada hari Rabu, 15 Maret 2017 di Balai Adat Kampung Sima. Pertemuan kedua belah pihak dilakukan untuk membahas adanya tudingan penambahan areal perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pertemuan kedua belah pihak berlangsung selama 4 jam yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian untuk penyelesaian masalah melalui proses Dispute Sectiement Facilities (DSF) RSPO atau wadah yang menangani perkepalasawitan dan perusahaan lainnya, antara pihak pertama Kantor Pusat PT. Nabire Baru (Group Good Hope), dan pihak kedua Yayasan Pusaka mewakili masyarakat Sima.
Dari kedua belah pihak terjalin kata mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. Pihak masyarakat Yerisiam Gua dan PT. Nabire Baru telah mencapai kata sepakat, dan akan menunjuk pihak penengah sebagai mediator (memediasi) untuk penyelesaian masalah yang terjadi. Selanjutnya untuk dibahas dalam waktu kedepannya yang telah disepakati agar penyelesaian masalah tersebut dapat diakhiri dengan baik, tanpa adanya kerugian dan kesalahpahaman diantara kedua belah pihak.
Tercapainya kata sepakat ini juga akan berlangsung selama kurang lebih 2 minggu untuk mencari pihak penengah yang telah disepakati bersama. Salah satu poinnya, mediator tersebut haruslah netral (tidak memihak satu sama lainnya), serta berpengalaman dalam hal menyelesaikan permasalahan seperti ini, dan paham akan persoalan yang terjadi antara PT. Nabire Baru dengan pihak masyarakat Yerisiam Gua di kabupaten Nabire Papua.
Secara terpisah, baik masyarakat Yerisiam Gua maupun pihak PT. Nabire Baru menginginkan adanya penyelesaian yang baik tanpa ada menyebabkan kerugian dari kedua belah pihak. Dan bersama-sama saling merangkul dan bekerja sama guna memajukan Distrik Yaur di Kabupaten Nabire Papua ini.
Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang memihak salah satu pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Adanya mediasi dan penyelesaian ini lah menunjukkan rasa kekeluargaan yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di daerah manapun itu berada.
Seperti halnya yang terjadi dengan Masyarakat Yerisiam Gua dengan PT. Nabire Baru di distrik Yaur kabupaten Nabire Papua beru-baru ini. Kedua belah pihak telah melakukan pertemuan yang dilangsungkan pada hari Rabu, 15 Maret 2017 di Balai Adat Kampung Sima. Pertemuan kedua belah pihak dilakukan untuk membahas adanya tudingan penambahan areal perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pertemuan kedua belah pihak berlangsung selama 4 jam yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian untuk penyelesaian masalah melalui proses Dispute Sectiement Facilities (DSF) RSPO atau wadah yang menangani perkepalasawitan dan perusahaan lainnya, antara pihak pertama Kantor Pusat PT. Nabire Baru (Group Good Hope), dan pihak kedua Yayasan Pusaka mewakili masyarakat Sima.
Dari kedua belah pihak terjalin kata mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. Pihak masyarakat Yerisiam Gua dan PT. Nabire Baru telah mencapai kata sepakat, dan akan menunjuk pihak penengah sebagai mediator (memediasi) untuk penyelesaian masalah yang terjadi. Selanjutnya untuk dibahas dalam waktu kedepannya yang telah disepakati agar penyelesaian masalah tersebut dapat diakhiri dengan baik, tanpa adanya kerugian dan kesalahpahaman diantara kedua belah pihak.
Tercapainya kata sepakat ini juga akan berlangsung selama kurang lebih 2 minggu untuk mencari pihak penengah yang telah disepakati bersama. Salah satu poinnya, mediator tersebut haruslah netral (tidak memihak satu sama lainnya), serta berpengalaman dalam hal menyelesaikan permasalahan seperti ini, dan paham akan persoalan yang terjadi antara PT. Nabire Baru dengan pihak masyarakat Yerisiam Gua di kabupaten Nabire Papua.
Secara terpisah, baik masyarakat Yerisiam Gua maupun pihak PT. Nabire Baru menginginkan adanya penyelesaian yang baik tanpa ada menyebabkan kerugian dari kedua belah pihak. Dan bersama-sama saling merangkul dan bekerja sama guna memajukan Distrik Yaur di Kabupaten Nabire Papua ini.