Mata rantai kasus di lembaga penegak hukum

Administrator

Administrator
Mabes Polri telah mengirimkan surat izin kepada Jaksa Agung Hendanman Supandji untuk melakukan proses hukum terhadap dua jaksa yang menangani perkara Gayus Tambunan. Saat ini kejaksaan masih memproses surat yang dilayangkan Mabes Poiri itu, “Ada surat izin tindakan kepolisian pada dua jaksa Ci dan P,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy sebelum mengikuti rapat pertemuan dengan Tim Pengawas DPR di Gedung DPR,Jakarta.

Namun, Marwan menolak untuk menjelaskan identitas pemilik inisial tersebut, Menurut dia, tindakan hukum yang akan dilakukan kepolisian dapat berupa penggeledahan, penahanan, atau penetapan sebagai tersangka.


Mabes Pollri telah memeriksa empat jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan, mantan pegawai Dirjen Pajak yang tersandung kasus dugaan penyelewengan pajak senilai Rp 28 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya penyidik Polri, hakim, dan pengacara. Mata rantai di lembaga penegak hukum ini membuat bulu kuduk kita merinding.(pen.)

Kasus ini juga menyeret sejumlah jaksa sehingga Kejagung menjatuhkan sanksi terhadap beberapa jaksa di antaranya mencopot Jaksa CirusSinaga dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Poltak Manulang P dan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat untuk melakukan proses hukum. “Kita minta izin kedua kalinya kepada Kejagung khususnya pemanggilan beberapa stafnya yang berkaitan dengan Gayus,” ujarnya di Mabes Polri kemarin.

Menurut dia, Polri telah melakukan pemanggilan saksi dalam kasus itu. Selanjutnya pihaknya mengirimkan surat ke Kejagung terkait penggeledahan dan penyitaan, bahkan kemungkinan penangkapan dan penahanan.


Sindo
 
Back
Top