Mau Diperiksa Lusi Sakit

Kalina

Moderator
Dugaan Korupsi Pendapatan RSUD dr Soebandi
JEMBER - Rencana penyidik Kejaksaan Negeri Jember memeriksa Dra Lusi Hindiari, tersangka dugaan korupsi dana pendapatan RSUD dr Soebandi senilai Rp 270 juta kemarin gagal dilakukan. Warga Sempusari Kaliwates itu tak bisa menemui panggilan penyidik Kejari dengan alasan sakit.

Surat keterangan sakit Lusi kemarin diantar sendiri oleh dua penasihat hukumnya, Encik Lukmanul Hakim SH dan Diprajitno SH. Dalam surat keterangan dokter Dandy Hari Hartono itu tertera, Lusi butuh waktu istirahat setidaknya tiga hari untuk memulihkan kondisinya.

"Klien saya memang menderita sakit darah tinggi. Penyakit itu sudah diderita sejak lama. Mestinya dimintai keterangan Rabu kemarin, karena kami ada sidang di Malang ditunda Kamis, tapi malah urung karena sakitnya kumat," jelas Diprayitno SH.

Sementara M. Basyar Rifai SH, penyidik kejaksaan mengatakan karena ada pemberitahuan itu, pihaknya tak bisa berkutik dan pemeriksaan akan dilanjutkan sepekan kemudian.

"Jumat lalu (23/2) lalu pemeriksaan telah dilakukan pada tersangka. Ada 13 pertanyaan yang sudah diselesaikan," jelasnya.

Kasi Pidsus ini tak mau merinci materi pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya. Hanya saja, dia menegaskan jika pemeriksaan sudah mengarah pada semakin kuatnya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

Selain dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana Koperasi Sejahtera senilai Rp 1,1 miliar, Lusi juga tersandung kasus korupsi. Dugaan korupsi itu mencuat, ketika dia menjabat sebagai kepala instalasi RSUD tahun 2005-2006. Uang pembayaran pasien yang seharusnya disetor ke rumah sakit dr Soebandi Jember, diduga digelapkan. Total nilai uang yang diduga ditilep senilai Rp 270 juta.
 
Back
Top