tiaseptiani
New member
kalau misalkan saya sudah pernah bernazar, kalau saya akan menyantunkan sedikit rizki tiap bulan untuk anak yatim dan itu sudah berjalan hampir satu tahun lamanya, nah kemudian suatu hari saya berfikir, saya juga ingin memberikan lebih pada orang tua
nah pertanyaannya, apakah boleh jatah anak yatim tiap bulan dialihkan kepada orang tua? ataukan nazar tetap nazar dan wajib terus di laksanakan? yang tau minta ilmunya ya
nah pertanyaannya, apakah boleh jatah anak yatim tiap bulan dialihkan kepada orang tua? ataukan nazar tetap nazar dan wajib terus di laksanakan? yang tau minta ilmunya ya