acamitraca
New member
Dunia asuransi adalah dunia yang awam bagi kebanyakan masyarakat kita. Sering terdengar istilah Asuransi namun tidak mempunyai pengertian yang benar sehingga dapat di sadari benar manfaatnya bagi kita sendiri.
Dunia asuransi dibagi menjadi 3 bagian besar yaitu:
– Asuransi Jiwa
– Asuransi Kesehatan
– Asuransi Kerugian
Pada umumnya masyarakat lebih mengenal asuransi jiwa dan sering kali dipaketkan dengan investasi / unit link dan sekalian dipaketkan juga dengan asuransi kesehatan. Sementaraperihal asuransi kerugian belum begitu familiar dikenal oleh masyarakat luas.
Apakah yang disebut dengan ASURANSI KERUGIAN?
Suatu tindakan pengalihan resiko terhadap kemungkinan terjadinya kerugian akibat kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung. Contoh produk asuransi kerugian adalah :
o Asuransi Kebakaran
o Asuransi Angkutan Laut / Marine Cargo
o Asuransi Kendaraan Bermotor
o Asuransi Kerangka Kapal / Maring Hull
o Construction All Risk (CAR)
o Property / Industrial All Risk
o Asuransi Customs Bond
o Asuransi Surety Bond
o Asuransi Kecelakaan Diri
o Asuransi Kesehatan
o dan lain lain
Pentingnya pengetahuan dan pengertian asuransi kerugian akan mengubah paradigm yang salah selama ini karena pada dasarnya premi daripada asuransi kerugian tidak sebesar asuransi jiwa namun memiliki cakupan pertanggungan yang dapat membuat “peace of mind” bagi para pemiliknya.
Jangka waktu pertanggungan daripada asuransi kerugian ini hanyalah 12 bulan / 365 hari dari tanggal berlakunya polis dan setelah itu dapat diperpanjang sesuai permintaan.
Resiko akan selalu datang tiba tiba namun dengan kita mengasuransikan barang / harta benda milik kita yang sudah kita rintis selama ini, akan memberikan peace of mind bagi para pengguna / pemiliknya.
Segera daftarkan harta benda anda bahkan bisnis anda kepada pihak asuransi kerugian terpercaya sehingga benar benar memberikan “Peace of Mind” dan keuntungan bagi para pemiliknya.
Apa yang sekarang menjadi kebutuhan Anda dalam rangka melindungi harta benda anda? Segera hubungiwww.mitraca.com / hubungi GABY YONG – phone: 08567177306 atau SHARON TIO – phone: 082198207682