nurcahyo
New member
Tidak diragukan lagi bahwa tidak melihat calon istri sebelum menikahinya kadang-kadang menjadi salah satu sebab pemicu perceraian apabila ternyata suami menemukannya tidak seperti yang diberitakan kepadanya. Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan bagi calon suami melihat perempuan (yang akan dinikahinya) sebelum pernikahan terjadi, selama hal itu bisa dilakukan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahnya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua
sumber : www.almanhaj.or.id?
sumber : www.almanhaj.or.id?
Last edited: