spirit
Mod
Dalam Islam, beribadah itu selalu dimudahkan oleh Allah, atau dalam bahasa arab disebut sebagai rukhshah yang berarti ibadah itu mudah, memiliki kemudahan namun bukan untuk dimudahkan. Mudah berarti tidak menyulitkan dan pasti bisa dilakukan oleh manusia karena dibuat sesuai kapasitas manusia. Allah tidak akan membebankan sesuatu yang melebihi kemampuan umatNya dan Allah mengetahui seberapa besar kemampuan umatNya karena Dia adalah Yang Maha Pencipta langit dan bumi beserta isinya. Rukhshah adalah kemudahan yang diberikan oleh Allah jika manusia mengalami kesukaran dalam menjalankan ibadah yang telah disyariatkan. Rukhshah tentu saja memiliki syarat dan ketentuan yang mana harus terjadi pada manusia sehingga ia masuk dalam kategori “yang diberi kemudahan” bukan yang “memudahkan” atau menyepelekan suatu ibadah.
Fidyah dan Qadha, rukhshah dalam puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang sangat penting karena merupakan rukun Islam yang ketiga sesudah syahadat dan sholat.Sebagai suatu ibadah wajib, puasa Ramadhan juga dilengkapi dengan rukhshah yang menjamin manusia tidak jatuh ke dalam dosa apabila terjadi suatu kondisi yang dapat mengakibatkan dia secara terpaksa meninggalkan ibadah puasa. Rukhshah itu adalah Fidyah dan Qadha. Para ulama telah bersepakat sesuai dengan perintah Allah melalui Rasulullah, bahwa puasa hanya boleh ditingggalkan dalam kondisi tertentu, yakni:
- Musafir atau orang yang berada dalam perjalanan jauh.
- Orang sakit yang dikhawatirkan bertambah parah jika berpuasa.
- Wanita yang sedang haid dan nifas, yang mana mereka juga diharamkan untuk sholat.
- Wanita yang hamil dan menyusui karena dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan diri dan bayinya.
- Orang yang menderita sakit permanen dan tidak mungkin sembuh, salah satunya adalah kondisi umur yang sudah tua.
Pengertian Qadha dan Fidyah
Qadha adalah suatu keringan yang diberikan oleh Allah untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan. Puasa yang dijalani dalam Qadha tersebut harulah sama jumlahnya dengan yang ditinggalkan ketika bulan Ramadhan. Ini sesuai dengan firman Allah yang artinya adalah sebagai berikut:
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” QS. Al Baqarah: 184
Sedangkan fidyah adalah keringanan yang diberikan oleh Allah untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan fakir miskin dengan jumlah dan kualitas yang sama seperti biasa dia sahur dan berbuka. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” QS. Al-Baqarah: 184
Para ulama bersepakat bahwa fidyah hanya diperbolehkan untuk mereka yang dipastikan atau dimungkinkan tidak dapat berpuasa lagi sepanjang hidupnya seperti orang yang sudah tua dan orang yang sakit menahun dan tidak kunjung menampakkan perkembangan kesembuhan.
Tentang Qadha dan Fidyah – bagian kedua
Jika sebelumnya kita telah mempelajari hukum Qadha dan Fidyah, serta bagaimana Qadha dilakukan, maka sekarang kita akan membahas tentang bagiamana Fidyah dilakukan. Seperti yang kita ketahui, Fidyah adalah kemudahan dari Allah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa lagi sepanjang hidupnya, seperti orang yang sudah terlalu tua dan orang sakit menahun yang tidak kunjung sembuh.
Kadar Fidyah
Ada beberapa pendapat tentang kadar fidyah puasa, merujuk pada pendapat Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri, Al Auza’i dan mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah maka kadar fidyah itu adalah 1 mud untuk per satu hari puasa yang ditinggalkan. Sedangkan pendapat lain dari Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan ulama Hanafiyah tentang kadar fidyah puasa adalah setengah sha’ dari makanan pokok daerah dimana orang yang meninggalkan puasa itu tinggal. Sebagai perbandingan ukuran, lihat dibawah ini.
- 1 sha’ = 4 mud
- 1 mud = 0,688 liter
- 1 sha’ = 2,75 liter
- ½ sha’ = 1,35 liter
Seringnya, ukuran ½ sha’ dibulatkan menjadi ½ kg dalam ukuran metrik.
Pembayaran Fidyah Puasa
Mengenai pembayaran fidyah puasa, ada yang berpendapat bahwa harus dibayarkan hari dimana orang tersebut meninggalkan puasa. Namun ada pendapat lain yang membolehkan penundaan hingga hari terakhir Ramadhan. Pendapat yang terakhir merujuk pada kebiasaan sahabat Anas bin Malik r.a. Bahkan ada pendapat yang menyatakan pembayaran fidyah diperbolehkan selepas Ramadhan hingga menjelang Ramadhan tahun depannya. Namun dari semua perbedaan pendapat tersebut, para ulama bersepakat bahwa tidak diperbolehkan mendahului Ramadhan. Artinya orang yang tidak bisa berpuasa harus menunggu Ramadhan datang untuk membayar fidyah, bukan sebelumnya.
Mengenai keterlambatan, Imam Syafi’i berpendapat bahwa fidyah harus menjadi berlipat sebanyak tahun yang terlewat. Pendapat ini ditentang ulama lain, salah satunya Abu Hanifah yang menyatakan jumlah Fidyah harus sama meskipun dibayar terlambat lebih dari satu tahun. Mengenai tata cara pembayaran, ada pendapat yang menyatakan bahwa fidyah tidak boleh diganti dengan uang, dikarenakan rujukan nash Quran menyatakan “memberi makan”, yang diwujudkan dalam bentuk makanan atau bahan makanan. Sedangkan Imam Hanafi mengatakan bahwa fidyah boleh dengan uang, dengan dasar pemikiran bahwa agama adalah kemudahan dan tidak ada nash yang menyatakan bahwa membayar fidyah dengan uang tidak diperbolehkan.
Fidyah Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang ibu hamil dan menyusui yang khawatir diri dan anaknya mendapat mudharat jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengeluarkan fidyah dan tidak harus mengqadha seperti orang yang tua renta.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” QS. Al Baqarah: 184
Ayat diatas memberikan keringanan kepada pria dan wanita yang telah tua renta dan tidak mampu berpuasa, serta juga ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan anaknya yang tidak mendapatkan asupan makanan. Pengganti tersebut adalah dengan memberi makan fakir miskin/fidyah. Demikian pembahasan tentang fidyah puasa untuk ibu hamil dan menyusui.
~ridwanaz.com