Memahami prapendaftaran di DKI

lala_lulu

New member
Calon siswa dari luar DKI yang ingin bersekolah di SMA/SMK di DKI Jakarta harus memiliki nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran yang diberikan pada saat prapendaftaran itu digunakan sebagai pengganti nomor peserta ujian nasional. Pasalnya, calon siswa dari luar DKI belum tercatat dalam data base pendaftaran di DKI Jakarta.

“Prapendaftaran wajib dilakukan bagi calon siswa dan luar DKI, karena mereka belum tercatat di data base pendidikan di Jakarta,” kata Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, Rabu (9/6).

Menurutnya, prapendaftaran itu dilakukan agar calon siswa dari luar DKI memiliki nomor pendaftaran yang akan digunakan pada saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Pelajaran 2010/2011.

Prapendaftaran berlangsung 28-30 Juni 2010 di 12 SMA. Prapendaftaran juga wajib dilakukan para calon siswa yang merupakan lulusan sebelum 2009/2010, lulusan pendidikan kesetaraan paket A/B, dan lulusan sekolah asing atau sekolah Indonesia di luar negeri. Untuk mendapatkan nomor pendaftaran itu, calon siswa menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan satuan pendidikan yang menyatakan kelulusannya, ijazah asli adalah di SMAN 68, SMAN 72, SMAN 33, SMAN 38, SMAN.90, SMAN 54,dan SMAN 99.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan jatah 5 persen dan daya tampung sekolah bagi Calon siswa dari luar DKI, lulusan paket kesetaraan, lulusan sebelum 2009/2010, lulusan sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah asing. Pembatasan 5 pesen itu hanya berlaku pada PPDB tahap I.


Sumber : Berkot
 
Back
Top