Bls: memandikan jenazah.
Hadits berikut menjelaskan untuk menyegerakan mengubur jenazah secepatnya :
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian). (Shahih Muslim No.1568)
ada juga hadits lain yg melarang menguburkan mayat pada waktu malam:
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu sekalian menguburkan mayatmu pada waktu malam kecuali jika keadaan memaksamu."
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan asalnya dalam riwayat Muslim, namun ia berkata: Beliau melarang seseorang menguburkan mayat malam hari sebelum disholatkan terlebih dahulu.
jadi kesimpulannya, segeralah menguburkan mayat, jika meninggal sore hari, langsung saja dimandikan dan dikebumikan pada malam harinya, menurut riwayat, jenazah abu bakar di kubur pada malam hari.