andree_erlangga
New member
Berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat An-Nisa? ayat 14, dan juga hadis Nabi Muhammad SAW, yang artinya: Bagilah harta-harta pusaka/harta warisan antara para ahli waris menurut Kitabullah, yaitu Alquran. Namun demikian hukum Islam tidak kaku, artinya Bapak diperbolehkan membagi harta warisan dalam upaya perdamaian, untuk mencapai kemaslahatan dan keadilan dalam membagi harta warisan itu pun dengan syarat serta ketentuan adanya kesadaran dan kesepakatan dari seluruh keluarga/ahli waris, tentang bagian warisan masing-masing menurut Hukum Islam (Faroid).
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
2. Jadi Bapak diperbolehkan membagi harta warisan secara merata atau adil antara anak laki-laki dan anak perempuan, asal sebelumnya ada proses pembagian menurut hukum Islam. Kemudian setelah mengetahui bagian warisan masing-masing, lalu diadakan perdamaian/kesepakatan bersama, dibagi secara merata.
3. Memang secara normatif, harta warisan baru bisa dibagi setelah pewaris meninggal dunia. Akan tetapi yang terjadi dalam masyarakat sering-sering harta warisan dibagi sebelum ia meninggal dunia, dengan harapan tidak terjadi cekcok di antara keluarga.
Dasar hukumnya dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 187, ayat 1, ?Bilamana pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian warisan dengan tugas:
a. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik harta tetap maupun bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris.
b. Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris (Pasal 175 KHI).?
Kepentingan pewaris antara lain menyelesaikan utang-utangnya, mengurus penguburannya, menyelesaikan wasiat-wasiatnya dan sebagainya
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
2. Jadi Bapak diperbolehkan membagi harta warisan secara merata atau adil antara anak laki-laki dan anak perempuan, asal sebelumnya ada proses pembagian menurut hukum Islam. Kemudian setelah mengetahui bagian warisan masing-masing, lalu diadakan perdamaian/kesepakatan bersama, dibagi secara merata.
3. Memang secara normatif, harta warisan baru bisa dibagi setelah pewaris meninggal dunia. Akan tetapi yang terjadi dalam masyarakat sering-sering harta warisan dibagi sebelum ia meninggal dunia, dengan harapan tidak terjadi cekcok di antara keluarga.
Dasar hukumnya dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 187, ayat 1, ?Bilamana pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian warisan dengan tugas:
a. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik harta tetap maupun bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris.
b. Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris (Pasal 175 KHI).?
Kepentingan pewaris antara lain menyelesaikan utang-utangnya, mengurus penguburannya, menyelesaikan wasiat-wasiatnya dan sebagainya