imnanay
New member
Menanti Renovasi di Rumah Susun Sukapura
Bertandang ke rumah susun (RS) Sukapura yang tertetak di Jalan Manunggal 2, RT 16 RW 07, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kita akan mendapati kondisi yang cukup memprihatinkan. Selain cat yang sudah mulai terkelupas, kondisi eternit dan tangga juga sungguh memprihatinkan. Tangga banyak yang patah. Selain itu, eternit rumah penghuni banyak yang retak. Atap bangunan juga banyak yang hiang. Dan enam lantai yang ada, lima lantal diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Sedangkan lantai sisanya diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan air.
Saat ini, Rumah Susun Sukapura dihuni oleh kurang lebih 100 kepama
keluarga. RS Sukapura diresinikan sektar tahun 1996 oleh gubernur Provinsi DKI Jakarta Surjadi Soedirja. Pada mulanya, rumah susun ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Jakarta
Utara. Namun, karena sudah ada beberapa yang memutuskan pindah rumah, rumah mereka yang ada di rumah susun tersebut dipindahtangankan kepada saudaranya.
Menurut Joko, kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara, saat ini pengelolaan RS Sukapura sudah tidak berada di pihaknya lagi. "Sekarang pengelolaan Rumah Susun Sukapura ada di Dinas Perumahan DKI Jakarta atau di UPT (Unit Pelaksana Teknis) Perumahan DKI Jakarta,” ungkapnya.
Semua hal yang berhubungan dengan pengelolaan rumah susun, inisalnya, mengenai rehabilitasi rumah susan, akan ditangani oleh dinas yang bersangkutan. “Sejak kemarin saya juga sudah menghubungi UPT Perumahan DKI Jakarta mengenai masalah Rumah Susan Sukapura ini dan memang sudah ada anggarannya tahun 2011 ini untuk mengadakan perbaikan, ‘ ujar Joko.
Para penghuni di Rumah Susun Sukapura setiap bulan wajib membayar iuran sewa sebesar Rp 200 ribu per bulan. “Para penghuni rumah susun tersebut statusnya menyewa bukan sebagai peinilik sehingga setiap bulan dikenakan uang sewa Rp 200.000,” ujar Joko. Kemudian, lanjutnya, uang sewa danri para penghuni rumah susun akan masuk ke dalam APBD.
Untuk mengadakan perbaikan atau renovasi di rumah susun Sukapura, pihak UPT Perumahan harus mengucurkan dana baru. Dana untuk mengadakan renovasi Rumah Susun Sukapura bukan berasal dari uang sewa yang setiap bulan disetorkan para penghuni,” paparnya. Untuk merenovasi Rumah Susun Sukapura, pihak UPT akan mengajukan dana lagi yang kemudian akan digunakan untuk merenovasi rumah susun tersebut. “Saat ini anggarannya sudah ada tinggal tunggu pelaksanaannya saja,” ungkapnya.
Sumber : Republika/c11, maghfiroh yenny
Bertandang ke rumah susun (RS) Sukapura yang tertetak di Jalan Manunggal 2, RT 16 RW 07, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kita akan mendapati kondisi yang cukup memprihatinkan. Selain cat yang sudah mulai terkelupas, kondisi eternit dan tangga juga sungguh memprihatinkan. Tangga banyak yang patah. Selain itu, eternit rumah penghuni banyak yang retak. Atap bangunan juga banyak yang hiang. Dan enam lantai yang ada, lima lantal diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Sedangkan lantai sisanya diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan air.
Saat ini, Rumah Susun Sukapura dihuni oleh kurang lebih 100 kepama
keluarga. RS Sukapura diresinikan sektar tahun 1996 oleh gubernur Provinsi DKI Jakarta Surjadi Soedirja. Pada mulanya, rumah susun ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Jakarta
Utara. Namun, karena sudah ada beberapa yang memutuskan pindah rumah, rumah mereka yang ada di rumah susun tersebut dipindahtangankan kepada saudaranya.
Menurut Joko, kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara, saat ini pengelolaan RS Sukapura sudah tidak berada di pihaknya lagi. "Sekarang pengelolaan Rumah Susun Sukapura ada di Dinas Perumahan DKI Jakarta atau di UPT (Unit Pelaksana Teknis) Perumahan DKI Jakarta,” ungkapnya.
Semua hal yang berhubungan dengan pengelolaan rumah susun, inisalnya, mengenai rehabilitasi rumah susan, akan ditangani oleh dinas yang bersangkutan. “Sejak kemarin saya juga sudah menghubungi UPT Perumahan DKI Jakarta mengenai masalah Rumah Susan Sukapura ini dan memang sudah ada anggarannya tahun 2011 ini untuk mengadakan perbaikan, ‘ ujar Joko.
Para penghuni di Rumah Susun Sukapura setiap bulan wajib membayar iuran sewa sebesar Rp 200 ribu per bulan. “Para penghuni rumah susun tersebut statusnya menyewa bukan sebagai peinilik sehingga setiap bulan dikenakan uang sewa Rp 200.000,” ujar Joko. Kemudian, lanjutnya, uang sewa danri para penghuni rumah susun akan masuk ke dalam APBD.
Untuk mengadakan perbaikan atau renovasi di rumah susun Sukapura, pihak UPT Perumahan harus mengucurkan dana baru. Dana untuk mengadakan renovasi Rumah Susun Sukapura bukan berasal dari uang sewa yang setiap bulan disetorkan para penghuni,” paparnya. Untuk merenovasi Rumah Susun Sukapura, pihak UPT akan mengajukan dana lagi yang kemudian akan digunakan untuk merenovasi rumah susun tersebut. “Saat ini anggarannya sudah ada tinggal tunggu pelaksanaannya saja,” ungkapnya.
Sumber : Republika/c11, maghfiroh yenny