Menanti Sosok Calon Pj Gubernur DKI

spirit

Mod
004774600_1662560450-Anies-Baswedan-Penuhi-Panggilan-KPK-2.jpg

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Pemeriksaan terhadap Anies terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta diketahui berjalan sekitar 11 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)​

Menanti Sosok Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 nanti. Riuh ramai soal calon penggantinya-pun sudah mulai banyak dibicarakan.

Terhitung, hingga saat ini terdapat tiga calon yang digadang-gadang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Dalam prosesnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mempersiapkan sejumlah tahapan penentuan calon Pj Gubernur. Salah satunya dengan memberikan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan usulan tiga nama. Sementara Kemendagri juga akan mengajukan tiga nama untuk dipilih oleh Presiden Jokowi.

"Untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama DPRD, tiga nama Kemendagri," ujar Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Tiga nama usulan DPRD DKI dan tiga nama usulan Kemendagri akan diserahkan kepada Presiden Jokowi. Nantinya, Jokowi akan menggelar rapat untuk menentukan siapa penjabat gubernur yang dipilih dari usulan tersebut.

"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apapun keputusannya," ujar Tito.

Meski undang-undang presiden dan mendagri punya kewenangan penuh untuk menunjuk siapa penjabat kepala daerah, tetapi hasil diskusi dengan ombudsman, masyarakat sipil, dan ahli tata negara diambil jalan tengah yang lebih demokratis dan transparan.

Hasilnya dibuat mekanisme memilih nama penjabat kepala daerah dengan mengambil dari usulan DPRD, Kemendagri, dan gubernur.

Untuk Pj Gubernur, Mendagri berhak mengusulkan tiga nama dan DPRD provinsi mengusulkan tiga nama. Sementara Pj Bupati/Wali Kota diusulkan tiga nama dari DPRD, tiga nama dari gubernur provinsi setempat, dan tiga nama dari Kemendagri.

"Mekanisme ini sudah mencukupi untuk mekanisme demokrasi dari DPRD banyak yang pilihan dari DPRD, kemudian dari segi transparansi ini lebih transparan tidak otoriter ditentukan presiden atau mendagri sendiri. Meskipun UU memberikan kewenangan itu," jelas Tito.

.
 
011162000_1663046438-IMG_20220913_114505.jpg

DPRD DKI Jakarta Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan-Riza Patria

Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa (13/9/2022).

Pantauan Liputan6.com, Anies dan Riza Patria memasuki ruang rapat paripurna pada pukul 11.34 WIB. Anies dan Riza mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi merah dan peci hitam.

Rapat paripuna dimulai tepat usai keduanya tiba di ruang rapat paripuna. Rapat paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," kata Prasetio di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," lanjut Prasetio.

Prasetio menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ujar Prasetio.

Prasetio mengatakan terkait dengan hal tersebut DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Lebih lanjut Prasetio menyebut menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata dia

Masa Jabatan Anies-Riza Berakhir Pada 16 Oktober 2022

002722500_1570082387-20191003-Rapat-Paripurna-Penetapan-Pimpinan-DPRD-DKI-Definitif-HERMAN-5.jpg

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan susunan pimpinan DPRD DKI periode 2019/2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)​


Selain itu, Prasetio menyatakan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

Diketahui, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini. Keduanya, bakal berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Selain itu, rapat paripurna ini juga diagendakan penutupan masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, serta para asisten sekda DKI Jakarta, kepala badan provinsi DKI Jakarta, para wali kota administrasi DKI Jakarta, para kepala dinas DKI Jakarta, bupati kabupaten Kepulauan Seribu, hingga para kepala biro setda DKI Jakarta.

Pada rapat paripurna ini, para pejabat pria diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Sedangkan pejabat wanita diwajibkan mengenakan pakaian nasional.

034861700_1641391136-Infografis_IG_Jabatan_Gubernur_Anies_Baswedan_Berakhir_di_2022.jpg


.
 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=LbOhcbo1zjg"]Menanti 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan | Kabar Siang tvOne - YouTube[/ame]
 
3-sosok-kuat-calon-pj-gubernur-dki-pengganti-anies.jpeg

3 Calon Pj Gubernur DKI Jakarta (Foto: dok. detikcom)​

Babak Baru Pj Gubernur Pengganti Anies Kini di Kemendagri

Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah mengirimkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini penentuan Pj Gubernur DKI masuk ke babak baru.
Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022. DPRD DKI pun telah menggelar rapat untuk membahas calon Pj Gubernur DKI pada Selasa (13/9/2022).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan nama-nama yang telah disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) adalah Kasetpres Heru Budi, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. Ketiga nama itu akan disampaikan kepada Kemendagri.

"Jadi nama tersaring untuk diserahkan kepada Kemendagri adalah, ini nggak ada urutan ya, nggak ada nomor. Pertama Heru Budi, kedua Marullah, ketiga Bahtiar," kata Prasetyo.

Prasetyo lalu mempertanyakan apakah usulan tiga nama itu bisa disetujui. Pimpinan sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta pun langsung menyetujui tanpa adanya dinamika.

"Apakah ini disetujui?" tanya Prasetyo.

"Setuju," jawab pimpinan Fraksi.

3 Nama Usulan DPRD DKI Diserahkan ke Kemendagri

Terbaru, Prasetyo Edi mendatangi kantor Kemendagri pada Rabu (14/9). Prasetyo datang untuk menyerahkan nama-nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan yang telah diputuskan DPRD.

Pantauan detikcom di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Prasetyo tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Dia tampak didampingi Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmasyah.

Prasetyo langsung masuk ke kantor Kemendagri. Dokumen usulan Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan akan diserahkan ke Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas tiga nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya. Saya jelaskan, saya serahkan untuk ditindaklanjuti," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan berkas itu diterima langsung oleh Sekjen Kemendagri. Selanjutnya, tiga nama itu akan diteruskan kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Pak Sekjen menyerahkan kepada Pak Mendagri Mendagri karena (saat ini) Mendagri sedang ada rapat keluar ya, tinggal urusan Pak Mendagri ke Pak Presiden," ujarnya.

Rapat Penentuan Pj Gubernur DKI Bakal Dipimpin Presiden
Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap ketiga nama kandidat Pj Gubernur usulan DPRD DKI tersebut. Setelah itu, nama-nama calon Pj Gubernur DKI usulan DPRD akan dibahas dalam sidang TPA bersama nama usulan Kemendagri. Sidang TPA akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama lembaga terkait.

"Kita tampung karena mekanismenya nanti ini akan semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formilnya, administrasinya, lalu nanti akan dibawakan Bapak Mendagri diusulkan ke Presiden," jelasnya.

"Di mekanisme yang ada nanti, Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di Presiden," tambahnya.

Lalu, apakah Kemendagri akan mengusulkan nama-nama yang sama?

"Bisa saja sama, bisa saja beda. Belum bisa saya katakan, masih berproses," ujarnya.

sumber: https://news.detik.com/
 
Back
Top