spirit
Mod
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4150365/original/004774600_1662560450-Anies-Baswedan-Penuhi-Panggilan-KPK-2.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Pemeriksaan terhadap Anies terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta diketahui berjalan sekitar 11 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menanti Sosok Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 nanti. Riuh ramai soal calon penggantinya-pun sudah mulai banyak dibicarakan.
Terhitung, hingga saat ini terdapat tiga calon yang digadang-gadang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Dalam prosesnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mempersiapkan sejumlah tahapan penentuan calon Pj Gubernur. Salah satunya dengan memberikan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan usulan tiga nama. Sementara Kemendagri juga akan mengajukan tiga nama untuk dipilih oleh Presiden Jokowi.
"Untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama DPRD, tiga nama Kemendagri," ujar Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.
Tiga nama usulan DPRD DKI dan tiga nama usulan Kemendagri akan diserahkan kepada Presiden Jokowi. Nantinya, Jokowi akan menggelar rapat untuk menentukan siapa penjabat gubernur yang dipilih dari usulan tersebut.
"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apapun keputusannya," ujar Tito.
Meski undang-undang presiden dan mendagri punya kewenangan penuh untuk menunjuk siapa penjabat kepala daerah, tetapi hasil diskusi dengan ombudsman, masyarakat sipil, dan ahli tata negara diambil jalan tengah yang lebih demokratis dan transparan.
Hasilnya dibuat mekanisme memilih nama penjabat kepala daerah dengan mengambil dari usulan DPRD, Kemendagri, dan gubernur.
Untuk Pj Gubernur, Mendagri berhak mengusulkan tiga nama dan DPRD provinsi mengusulkan tiga nama. Sementara Pj Bupati/Wali Kota diusulkan tiga nama dari DPRD, tiga nama dari gubernur provinsi setempat, dan tiga nama dari Kemendagri.
"Mekanisme ini sudah mencukupi untuk mekanisme demokrasi dari DPRD banyak yang pilihan dari DPRD, kemudian dari segi transparansi ini lebih transparan tidak otoriter ditentukan presiden atau mendagri sendiri. Meskipun UU memberikan kewenangan itu," jelas Tito.
.