Mencuri Jagung di Ladang Sendiri - Nenek 90 Tahun Divonis Dua Bulan Penjara

Megha

New member
Mencuri Jagung di Ladang Sendiri - Nenek 90 Tahun Divonis Dua Bulan Penjara



Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (23/2) menjatuhkan hukuman pada perempuan renta dua bulan penjara gara-gara mencuri jagung di ladangnya sendiri. Terdakwa, Mariah br Siahaan (90) warga Simalungun. Vonis yang sama dijatuhkan pada puteri kandungnya Runggu br Napitupulu yang juga duduk sebagai terdakwa.


Mariah yang tampak renta, tak lagi mampu duduk tegak di kursinya. Namun dia harus tetap berada di kursi terdakwa selama beberapa kali persidangan, setelah diadukan anak kandungnya yang lain bernama Dorma Uli br Napitupulu ke Polres Simalungun, Januari 2009. Dorma tak senang karena jagung yang dia tanam dipanen ibunya. Sementara Mariah merasa tak bersalah karena jagung itu ditanam di ladangnya sendiri dan dia tak pernah mengizinkan Dorma menanam jagung di ladang terdakwa.

Hakim-Menangis-Saat-Jatuhkan-Vonis.png

Perkara itu bergulir ke pengadilan, hingga kemarin Mariah divonis bersalah. Sesekali, terpancar kesedihan di raut wajah Mariah. Air matanya berlinang. Beda dengan Runggu yang terlihat lebih tegar.


Ketua Majelis Hakim, Abdul Siboro SH menyatakan, kedua terdakwa bersalah. Mereka divonis 2 bulan penjara, dengan masa percobaan 4 bulan.

minah.jpg

Dengan masa percobaan 4 bulan, si nenek dan Runggu tidak harus menjalani hukuman penjara. Meski demikian, pengunjung sidang sempat heran dengan putusan itu. "Menyedihkan. Anak tega pidanakan ibu kandung," ujar mereka.


Mariah yang ditemui seusai sidang tampak masih berduka. Meski demikian dia mengaku bisa memaafkan anaknya. Demikian juga dengan Runggu yang masih saudara kandung pelapor, mengaku bisa menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiningsi SH menyatakan pikir-pikir.


Sumber


Berita sebelumnya tentang kasus ini :


HOME PRO KEADILAN
GARA-GARA JAGUNG & JIKA TUNTUTAN BUI DIKABULKAN HAKIM:
SABTU, 19 FEBRUARI 2011 | 09:40
Nenek 90 Tahun Dipenjarakan Putri Kandung
Sabtu, 19 Februari 2011
SIMALUNGUN-PM-Gara-gara sangkaan mencuri beberapa jagung, seorang wanita tega menjerat ancaman hukuman bui pada ibu kandungnya yang uzur. Di ambang vonis, jaksa penuntut (JPU) menjerat oppung (nenek, red) malang itu dengan hukuman 3 bulan penjara.

Tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (17/2). “Aha ma nalao hu dok, nungga songoni par-rona, (apalah yang mau kubilang, sudah seperti ini yang datang, red),” kata Maria boru Siahaan alias Oppung Managara (90), nenek terancam sanksi bui itu, saat kemarin (18/2) ditemui grup POSMETRO di rumahnya, Dusun Sibaganding, Nagori Janggir Leto, Kec. Panei, Simalungun.

Andai pun dirinya masuk bui, Oppung Managara mengaku pasrah. Itu karena sejak awal diperiksa, dirinya mengaku tak pernah mendapat keadilan sejati. Oppung Managara mengaku tuduhan keji yang menyebut dirinya mencuri jagung di ladang sendiri itu sangat tidak beralasan. Lalu bagaimana ceritanya sampai nenek renta itu terancam masuk hotel prodeo?

Untitled+020_0001.jpg

Adalah Darmauli boru Napitupulu, si putri tega itu. Dialah yang melaporkan wanita yang melahirkannya itu ke Polsek Pane Tongah, tempat kali pertama kasus tuduhan pencurian di ladang sendiri ini diusut. Menurut Oppung Managara, tuduhan dari putri kandungnya itu bermula saat dia menyuruh tetangganya, Sensus Purba memanen jagung di ladang miliknya.

“Tikki i au naeng marubat, alai hepengku dang adong. Makana hu suru ma si Purba mambuat (waktu itu aku mau berobat, tapi aku tidak punya uang. Makanya aku menyuruh si Purba mengambil jagung di ladang itu),” ujar Oppung Managara.

Ladang jagung itu adalah milik Oppung Managara, tapi jauh tempo sebelumnya, dia sudah melarang putrinya, Darmauli mengelola ladang tersebut.

Diduga karena pelarangan itulah, Oppung Managara kemudian acap mendapat perlakukan kasar dari anak sulungnya, Maurit Nainggolan. Keyakinan Oppung Managara, Maurit dihasut oleh adiknya, Darmauli. Tapi tuduhan pencurian jagung yang dilapor Darmauli, menurut Oppung Managara adalah rentetan dari sejumlah persoalan keluarga yang sebelumnya sudah terjadi. “Komaddan (sebutan bagi Maurit, red) i do na mambaen on sude (komandan itu yang membuat ini semua terjadi),” terang Oppung Managara.

Usut punya usut ternyata Maurit sakit hati dengan ibunya itu karena niatnya menikahi iparnya yang sudah ditinggal cerai, tidak mendapat ijin. Sejak itulah, seabreg pertengkaran acap terjadi pada keluarga ini. “So hea be au tarpodom holan alani mamikkiri pangalaho ni gellek kon. Baen ma amang, so tardokkon (tak pernah aku bisa tidur karena memikirkan tingkah anakku itu. Gimanala Nak, tidak bisa dibilangi),” beber Oppung Managara.

Pengakuan Oppung Managara diamini Runggu boru Napitupulu (48), putrinya yang lain, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pencurian ini. “Entahlah, aku pun bingung melihat hukum kita ini,” kata Runggu.

Menurutnya, saat penanganan masih di Polsek Panei Togah, Oppung Managara dan Runggu menganggap kasus ini sudah diselesaikan. Saat itulah, Sensus yang awalnya sempat ditahan, besok paginya telah dibebaskan. Karena itulah, tuding Runggu, polisi terkesan tebang pilih dalam mengusut kasus ini.

Runggu membuktikan tudingannya itu dengan sangkaan penganiayaan yang dilakukan Darmauli kepadanya. Hingga kemarin, laporan Runggu belum menunjukkan titik terang. “Tidak apa-apa saya dituntut 3 bulan, tapi kasus saya harus diselesaikan sampai tuntas,” ujar Runggu.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga Janggir Leto menyebut, Maurit tidak mengizinkan ibunya, Oppung Managara bersosialisasi dengan tetangga. Di usia uzurnya, Oppung Managara diharuskan hidup sendiri, tanpa ada yang menemani. “Tidak boleh ada tetangga yang berteman dengan oppung itu. Kalo dia (Maurit, red) tahu, orang itu akan mendapatkan musibah,” kata sejumlah warga dan menyebut musibah itu adalah berupa ladang yang tiba-tiba dirusak dan pelakunya tidak diketahui.

Sementara itu, Kapolsek Pane Tongah AKP M Manik mengaku pernah menyarankan pihak-pihak yang bertikai dalam kasus ini berdamai. “Sudah kita sarankan berdamai di hadapan tokoh masyarakat dan pangulu, tapi mereka tidak mau,” kata Manik. Soal berkas pengaduan sampai di kejaksaan, Manik mengaku itu karena kasus ini sudah P-21 (berkas lengkap).

Manik mengatakan, pihak yang bertikai memiliki hubungan keluarga tapi tidak ada yang mau mengalah, dan sama-sama ingin menyelesaikan pertikaian ini di pengadilan. “Pelimpahan kita laksanakan dengan jalannya suatu acara. Kalo tidak kita proses, nanti dilaporkan pula kita,” jelas Manik.

Senada dengan Manik, Binrot Hutabalian, Pangulu Janggir Leto, juga mengaku telah menyarankan kedua pihak berdamai. Namun, karena saling menjaga harga diri, perdamaian gagal diupayakan. “Soal harga diri, kata si Maurit. Mau bagaimana lagi kita buat,” tandas Hutabalian. (mag-01/smg/sal)
http://www.posmetro-medan.com/index....=22871&catid=3








Gila ya, cuma di Indonesia bisa kejadian begini ckckck
 
kok fotonya beda ya antara berita yang pertama dan yang kedua?
Berita pertama itu salah foto Non, itu nenek pencuri buah Kakao :p
 
anak durhaka!!! ndak tau diuntung..

dari segi hukum emang bener.. tapi dari segi moral dan nilai masyarakat, anak ntu pantas dihujat.

bagaimanapun hukum indonesia kebanyakan IMPOTEN kalo ngadepin kasus2 yang melibatkan pejabat birokrasi di dalemnya.. apalagi kalo kasus2 berduit.
 
kok fotonya beda ya antara berita yang pertama dan yang kedua?
Berita pertama itu salah foto Non, itu nenek pencuri buah Kakao :p

masa sih kak? tadi nonton di metro Tv, muka yang ditunjukan si nenek ini :D jaid aku cari di mbah gugel deh..


Btw ibu saya masih geleng-geleng kalo baca berita ini, jadi inget sama cara hukum dijaman belanda
 
masa sih kak? tadi nonton di metro Tv, muka yang ditunjukan si nenek ini :D jaid aku cari di mbah gugel deh..


Btw ibu saya masih geleng-geleng kalo baca berita ini, jadi inget sama cara hukum dijaman belanda
Read this https://indonesiaindonesia.com/f/71543-nenek-minah-pemetik-3-buah-kakao/ :D


Anyway, hukumnya nggak salah dalam hal ini. Moral value bisa dijadikan masukan dan pertimbangan oleh hakim dalam mengambil keputusan, dan itu sepertinya sudah dilakukan dengan baik oleh hakim dengan menjatuhkan hukuman percobaan. Kalau mau dicari yang salah, mari kita sama-sama menyalahkan anaknya yang sedemikian tega berbuat demikian sehingga sang ibu jadi berlabel terhukum.
 
Back
Top