nurcahyo
New member
Mendagri Diminta Turun Tangan Atasi Kemelut Pilkada Sulbar
Kapanlagi.com - DPP Partai Demokrat (PD) meminta Mendagri M Ma'ruf turun tangan menyelesaikan kemelut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Barat, khususnya menyangkut penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Wakil Sekjen DPP PD Hendrik Lewerissa kepada pers di Jakarta, Senin (27/11), menyatakan, PD meminta Mendagri turun tangan karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang seharusnya menjadi penentu justru ribut sendiri.
Hendrik menuturkan, pada 28 Agustus 2006 KPUD Sulbar menetapkan pasangan Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi sebagai gubernur dan wagub terpilih.
Namun, pada 17 Oktober 2006 Pengadilan Negeri (PN) Polewali membuat putusan yang menyatakan salah satu tim kampanye pasangan Anwar-Amri terbukti terlibat tindak pidana politik uang.
"Terhadap putusan PN Polewali itu ternyata tidak dilakukan upaya hukum apapun sehingga putusan itu telah berkekuatan hukum tetap," kata Hendrik.
Berdasar putusan PN tersebut, maka KPUD Sulbar menggelar rapat pleno yang hasilnya membatalkan penetapan pasangan Anwar-Amri sebagai gubernur-wagub terpilih.
Selanjutnya KPUD Sulbar menetapkan pasangan Salim Mengga dan HA Muh Hatta Dai yang menduduki peringkat kedua sebagai gubernur dan wagub terpilih.
Hanya saja, tambah Hendrik, ketua KPU Sulbar ternyata membuat rapat pleno tandingan yang hasilnya membatalkan keputusan KPUD yang membatalkan penetapan pasangan Anwar-Amri dengan alasan putusan tersebut dihasilkan rapat yang tidak kuorum dan tidak dihadiri dirinya selaku ketua KPUD.
"Tindakan ketua KPUD Sulbar tersebut tidak benar karena secara hukum, terlepas apakah rapat pleno itu cacat prosedural atau tidak, KPUD Sulbar selaku institusi harus menindaklanjuti putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dikatakannya, apabila ada konflik antara ketua dan anggota KPUD Sulbar sehingga secara institusi KPUD tidak dapat membuat putusan, maka Mendagri harus mengambil alih kewenangan tersebut.
"Oleh karena itu, atas nama kebenaran dan keadilan dan demi tegaknya hukum, maka DPP PD meminta perhatian Mendagri untuk mengambil keputusan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kapanlagi.com - DPP Partai Demokrat (PD) meminta Mendagri M Ma'ruf turun tangan menyelesaikan kemelut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Barat, khususnya menyangkut penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Wakil Sekjen DPP PD Hendrik Lewerissa kepada pers di Jakarta, Senin (27/11), menyatakan, PD meminta Mendagri turun tangan karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang seharusnya menjadi penentu justru ribut sendiri.
Hendrik menuturkan, pada 28 Agustus 2006 KPUD Sulbar menetapkan pasangan Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi sebagai gubernur dan wagub terpilih.
Namun, pada 17 Oktober 2006 Pengadilan Negeri (PN) Polewali membuat putusan yang menyatakan salah satu tim kampanye pasangan Anwar-Amri terbukti terlibat tindak pidana politik uang.
"Terhadap putusan PN Polewali itu ternyata tidak dilakukan upaya hukum apapun sehingga putusan itu telah berkekuatan hukum tetap," kata Hendrik.
Berdasar putusan PN tersebut, maka KPUD Sulbar menggelar rapat pleno yang hasilnya membatalkan penetapan pasangan Anwar-Amri sebagai gubernur-wagub terpilih.
Selanjutnya KPUD Sulbar menetapkan pasangan Salim Mengga dan HA Muh Hatta Dai yang menduduki peringkat kedua sebagai gubernur dan wagub terpilih.
Hanya saja, tambah Hendrik, ketua KPU Sulbar ternyata membuat rapat pleno tandingan yang hasilnya membatalkan keputusan KPUD yang membatalkan penetapan pasangan Anwar-Amri dengan alasan putusan tersebut dihasilkan rapat yang tidak kuorum dan tidak dihadiri dirinya selaku ketua KPUD.
"Tindakan ketua KPUD Sulbar tersebut tidak benar karena secara hukum, terlepas apakah rapat pleno itu cacat prosedural atau tidak, KPUD Sulbar selaku institusi harus menindaklanjuti putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dikatakannya, apabila ada konflik antara ketua dan anggota KPUD Sulbar sehingga secara institusi KPUD tidak dapat membuat putusan, maka Mendagri harus mengambil alih kewenangan tersebut.
"Oleh karena itu, atas nama kebenaran dan keadilan dan demi tegaknya hukum, maka DPP PD meminta perhatian Mendagri untuk mengambil keputusan sesuai hukum yang berlaku," katanya.