Mendagri: Jurkam di Aceh Harus Terdaftar di KIP

nurcahyo

New member
Mendagri: Jurkam di Aceh Harus Terdaftar di KIP

Kapanlagi.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma`ruf menegaskan, semua juru kampanye bagi pemilihan kepala daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada 11 Desember 2006, harus terdaftar di Komite Independen Pilkada (KIP).

"Depdagri minta jurkam terdaftar di KIP," kata Mendagri kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima pimpinan DPRD Propinsi Lampung serta Gubernur Lampung Sjachroedin Zaenal Pagaralam di Kantor Kepresidenan, Jumat.

Mendagri mengatakan, pendaftaran para jurkam itu harus dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti saling menjelekkan.

Ia menyebutkan, pilkada di Aceh, merupakan yang pertama kali di Tanah Air karena rakyat pada saat bersamaan harus memilih gubernur dan wakil gubernur dari 15 bupati dan wakil bupati serta satu dari empat walikota dan calon walikota.

Mendagri mengatakan pula sampai saat ini telah terdaftar puluhan pemantau dari luar negeri, antara lain berasal dari Uni Eropa .

"Sampai sekarang telah terdaftar 80 hingga 100 pemantau asing dan diperkirakan akan terus bertambah hingga pilkada berlangsung hingga pada 11 Desember mendatang," kata Ma`ruf.
 
Back
Top