Menengok Korupsi di Kehakiman

zackysetya

New member
Dari tahun ke tahun, penegakan hukum di Indonesia belum juga menunjukkan perkembangan yang berarti. Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Fajrul Falaakh menilai 70 persen aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman terindikasi korupsi. Ya, korupsi di Indonesia memang selalu saat ini sudah berada dalam posisi yang sangat akut dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun juga semakin meningkat, baik dari jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat.

Salah satu bentuk korupsi yang dikenal luas oleh masyarakat adalah korupsi di lembaga-lembaga peradilan atau lebih dikenal dengan mafia peradilan. Tingginya tingkat korupsi di peradilan di Indonesia juga dapat dilihat dari catatan Daniel Kaufman dalam laporan Bureaucratic and ####ciary Bribery tahun 1998. Dalam laporan itu, dikatakan bahwa tingkat korupsi di peradilan Indonesia adalah yang paling tinggi diantara negara-negara Ukraina, Venezuela, Rusia, Kolombia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Singapura, dan lain-lain . Hasil survei nasional tentang korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance Reform pada tahun 2002 juga menempatkan lembaga peradilan di peringkat lembaga terkorup menurut persepsi masyarakat.

Memang jika kita amati, aparat hukum belum berpihak pada masyarakat kecil. Keadilan sungguh sangat keras dan mahal pada masyarakat kecil, namun tidak pada orang-orang besar. Misalnya saja kasus Nenek Minah beberapa tahun lalu yang mencuri kakao. Rakyat kecil yang terpaksa mencuri demi menghidupi keluarga, itupun yang dicuri hanya barang bernilai kecil, tanpa basa basi langsung dijatuhi hukuman penjara. Terkadang juga dalam waktu yang relatif lama. Namun kebalikannya ketika orang besar/pejabat yang melakukan tindakan kriminal. Itulah fakta yang terjadi di lembaga kehakiman.

Lembaga yang harusnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu ini seringkali melanggar aturan. Tak ubahnya para penjahat, lembaga ini juga sering melakukan praktek suap dan korupsi. Tentu saja melibatkan para pejabat yang terjerat kasus. Begitu mudahnya lembaga hukum ini menerima uang kotor/uang korupsi. Maka tak heran, para pejabat yang diduga melakukan segala tindakan suap/kejahatan lainnya akan mudah lepas dari jeratan hukum. Jangankan ditahan, mereka justru dibiarkan bebas melenggang dengan alasan belum cukup bukti, masih diproses, dan lain-lain. Padahal sebenarnya sudah ada kesepakatan dibalik itu.

Selama beberapa tahun terakhir juga tidak ada perbaikan berarti kecuali perpanjangan usia hakim, dan remunerasi. Jabatan-jabatan bertambah seiring pemekaran. Imbasnya, 60 persen biaya kehakiman hanya untuk biaya hakim, tidak untuk menghasilkan putusan yang berkualitas. Sangat disayangkan, lembaga hukum justru melanggar hukum. Para pejabat di dalam lembaga ini (meski tidak semuanya berlaku korup), tidak pantas untuk dijadikan contoh. Anda yang sedang bersaing memperebutkan jabatan di lembaga ini melalui rekrutmen CPNS, semoga kelak tidak jadi pejabat korup. Mulailah dengan seleksi yang 'bersih'tanpa suap dan jadilah pejabat yang bersih pula. Sebab hal itu akan menjadi kebanggaan tersendiri. Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia)
 
Back
Top