acamitraca
New member
Tinggi rendahnya premi asuransi memang dipengaruhi salah satunya oleh Nilai Pertanggungan dari sebuah obyek yang diasuransikan seperti rumah atau mobil. Semakin tinggi nilai pertanggungan maka premi yang dibayar akan semakin banyak. Itulah sebabnya seringkali pemilik obyek yang diasuransikan tersebut menentukan nilai pertanggungan yang rendah pada saat menutup asuransi.
Hati-hati akan hal ini, perlu sekali diketahui bahwa prinsip dasar asuransi kerugian adalah prinsip indemnity yang artinya Tertanggung tidak boleh menerima keuntungan dari klaim yang dialaminya,
Bila menutup asuransi dengan merendah-rendahkan nilai pertanggungan supaya preminya kecil, maka pada saat terjadi klaim akan mengalami masalah dimana akan dianggap under insured (pertanggungan dibawah harga) sehingga nilai yang akan digantikan dihitung prorata. Contohnya :
Sebuah rumah tinggal bernilai Rp. 1.000.000.000, namun saat menutup asuransi dihitung menjadi Rp. 500.000.000,- supaya premi yang dibayar lebih rendah. Maka pada waktu terjadi klaim akan digantikan sebesar 50% dari harga yang sebenarnya karena dianggap under insured (pertanggungan dibawah harga).
Contoh perhitungan under insured sbb:
Harga Pertanggungan
Ganti rugi = ————————————–—— x Kerugian
Harga Sebenarnya
Jika terjadi klaim kebakaran di lantai satu misalnya dengan nilai kerugian Rp 200,000,000 maka:
Rp 500,000,000
Ganti rugi = ——————————– x Rp 200,000,000 = Rp 100,000,000
Rp 1,000,000,000
= Rp 100,000,000
Maka Perusahaan Asuransi hanya akan membayar ganti rugi sebesar Rp 100,000,000 saja.
Jadi hati-hati menentukan nilai pertanggungan agar tidak Under Insured.
Sumber: www.mitracaonline.com