Megha
New member
Saya pengen curhat sama temen-temen yang mungkin pernah menggunakan jasa outsourcing, mungkin ada diantara kalian yang merasakan hal ini juga.
Juli 2008 setelah melewati masa sulit mencari pekerjaan akhirnya saya memutuskan untuk menggunakan jasa outsourcing sebagai penyalur tenaga kerja. Saya pun sangat terpaksa harus menggunakan jasa tersebut karena banyak perusahaan yang saya datangi tidak atau mungkin enggan menerima pegawai yang melamar kerja secara langsung alias gak lewat perantara. Awalnya saya mendaftar sebagai salah seorang anggota dari sebuah perusahaan outsourcing, saya diharuskan membayar baiya pendaftaran sebesar Rp500.000, mereka bilang uang sebanyak itu untuk biaya seragam dan bayar jasa kepada perusahaan yang menjebatani pekerjaan saya. Karena saya merasa cukup putus asa maka saya mengiyakan saja, karena saya lelah selama 12 bulan sulit mendapat pekerjaan.
Selain harus membayar biaya pendaftaran, ijazah asli saya juga ditahan, saya harus menandatangani kontrak kerja berjangka dengan perusahaan outsourcing tersebut. Didalam kontrak tersebut juga dituliskan bahwa jika kita berhenti bekerja sebelum selesai masa kontrak maka akan dikenakan denda, dan ijazah sayalah yang menjadi jaminannya tersebut. Baiklah, untuk orang yang cukup capek dan putus asa saya hanya berpikir satu hal "pokoknya saya harus kerja"
Tiap bulan gaji dari kantor tempat saya bekerja di oper dulu ke pihak outsourcing baru kemudian ke tangan saya. Saya ingat dulu saya menerima gaji pertama sebanyak Rp800.000,- dalam sebuah amplop. Jumlah ini terus saya terima, karena saya berpikir "oh mungkin karena saya hanya seorang office boy makanya saya dibayar cuma segini" namun saya sangat kesal saat tau kenyataan bahwa gaji saya yang sebenarnya adalah Rp1.500.000,- bayangkan nominal uang satu juta limaratus rbu rupiah jadi delapan ratus ribu apakah tidak menyesakan dada?. Saya datangi kantor outsourcing yang menyalurkan saya, mereka menjawab, potongan tersebut itu untuk bayar jasa kami karena telah memberi anda pekerjaan, tapi saya tidak terima, karena saya merasa dirugikan. Saya ingin berhenti bekerjasama saat itu, namun dalam kontrak yang saya tandatangani diatas materai tertulis denda apabila saya berhenti bekerja begitu saja. Saya marah pada saat itu, marah sekali. Yang saya sesalkan adalah Mengapa harus ada outsourcing??!! mengapa pemerintah membiarkan ada badan penyalur tenaga kerja seperti demikian? saya rasa itu sangat memberatkan. kami yang bekerja tapi mereka yang menikmati gaji kami setiap bulan, sungguh tidak adil.
adakah diantara teman-temen yang menggunakan jasa outsourcing? boleh di share ceritanya
Oleh Gadis Kartika
Juli 2008 setelah melewati masa sulit mencari pekerjaan akhirnya saya memutuskan untuk menggunakan jasa outsourcing sebagai penyalur tenaga kerja. Saya pun sangat terpaksa harus menggunakan jasa tersebut karena banyak perusahaan yang saya datangi tidak atau mungkin enggan menerima pegawai yang melamar kerja secara langsung alias gak lewat perantara. Awalnya saya mendaftar sebagai salah seorang anggota dari sebuah perusahaan outsourcing, saya diharuskan membayar baiya pendaftaran sebesar Rp500.000, mereka bilang uang sebanyak itu untuk biaya seragam dan bayar jasa kepada perusahaan yang menjebatani pekerjaan saya. Karena saya merasa cukup putus asa maka saya mengiyakan saja, karena saya lelah selama 12 bulan sulit mendapat pekerjaan.
Selain harus membayar biaya pendaftaran, ijazah asli saya juga ditahan, saya harus menandatangani kontrak kerja berjangka dengan perusahaan outsourcing tersebut. Didalam kontrak tersebut juga dituliskan bahwa jika kita berhenti bekerja sebelum selesai masa kontrak maka akan dikenakan denda, dan ijazah sayalah yang menjadi jaminannya tersebut. Baiklah, untuk orang yang cukup capek dan putus asa saya hanya berpikir satu hal "pokoknya saya harus kerja"
Tiap bulan gaji dari kantor tempat saya bekerja di oper dulu ke pihak outsourcing baru kemudian ke tangan saya. Saya ingat dulu saya menerima gaji pertama sebanyak Rp800.000,- dalam sebuah amplop. Jumlah ini terus saya terima, karena saya berpikir "oh mungkin karena saya hanya seorang office boy makanya saya dibayar cuma segini" namun saya sangat kesal saat tau kenyataan bahwa gaji saya yang sebenarnya adalah Rp1.500.000,- bayangkan nominal uang satu juta limaratus rbu rupiah jadi delapan ratus ribu apakah tidak menyesakan dada?. Saya datangi kantor outsourcing yang menyalurkan saya, mereka menjawab, potongan tersebut itu untuk bayar jasa kami karena telah memberi anda pekerjaan, tapi saya tidak terima, karena saya merasa dirugikan. Saya ingin berhenti bekerjasama saat itu, namun dalam kontrak yang saya tandatangani diatas materai tertulis denda apabila saya berhenti bekerja begitu saja. Saya marah pada saat itu, marah sekali. Yang saya sesalkan adalah Mengapa harus ada outsourcing??!! mengapa pemerintah membiarkan ada badan penyalur tenaga kerja seperti demikian? saya rasa itu sangat memberatkan. kami yang bekerja tapi mereka yang menikmati gaji kami setiap bulan, sungguh tidak adil.
adakah diantara teman-temen yang menggunakan jasa outsourcing? boleh di share ceritanya
Oleh Gadis Kartika