Mengapa harus ada outsourcing??!!

Megha

New member
Saya pengen curhat sama temen-temen yang mungkin pernah menggunakan jasa outsourcing, mungkin ada diantara kalian yang merasakan hal ini juga.

Juli 2008 setelah melewati masa sulit mencari pekerjaan akhirnya saya memutuskan untuk menggunakan jasa outsourcing sebagai penyalur tenaga kerja. Saya pun sangat terpaksa harus menggunakan jasa tersebut karena banyak perusahaan yang saya datangi tidak atau mungkin enggan menerima pegawai yang melamar kerja secara langsung alias gak lewat perantara. Awalnya saya mendaftar sebagai salah seorang anggota dari sebuah perusahaan outsourcing, saya diharuskan membayar baiya pendaftaran sebesar Rp500.000, mereka bilang uang sebanyak itu untuk biaya seragam dan bayar jasa kepada perusahaan yang menjebatani pekerjaan saya. Karena saya merasa cukup putus asa maka saya mengiyakan saja, karena saya lelah selama 12 bulan sulit mendapat pekerjaan.

Selain harus membayar biaya pendaftaran, ijazah asli saya juga ditahan, saya harus menandatangani kontrak kerja berjangka dengan perusahaan outsourcing tersebut. Didalam kontrak tersebut juga dituliskan bahwa jika kita berhenti bekerja sebelum selesai masa kontrak maka akan dikenakan denda, dan ijazah sayalah yang menjadi jaminannya tersebut. Baiklah, untuk orang yang cukup capek dan putus asa saya hanya berpikir satu hal "pokoknya saya harus kerja"

Tiap bulan gaji dari kantor tempat saya bekerja di oper dulu ke pihak outsourcing baru kemudian ke tangan saya. Saya ingat dulu saya menerima gaji pertama sebanyak Rp800.000,- dalam sebuah amplop. Jumlah ini terus saya terima, karena saya berpikir "oh mungkin karena saya hanya seorang office boy makanya saya dibayar cuma segini" namun saya sangat kesal saat tau kenyataan bahwa gaji saya yang sebenarnya adalah Rp1.500.000,- bayangkan nominal uang satu juta limaratus rbu rupiah jadi delapan ratus ribu apakah tidak menyesakan dada?. Saya datangi kantor outsourcing yang menyalurkan saya, mereka menjawab, potongan tersebut itu untuk bayar jasa kami karena telah memberi anda pekerjaan, tapi saya tidak terima, karena saya merasa dirugikan. Saya ingin berhenti bekerjasama saat itu, namun dalam kontrak yang saya tandatangani diatas materai tertulis denda apabila saya berhenti bekerja begitu saja. Saya marah pada saat itu, marah sekali. Yang saya sesalkan adalah Mengapa harus ada outsourcing??!! mengapa pemerintah membiarkan ada badan penyalur tenaga kerja seperti demikian? saya rasa itu sangat memberatkan. kami yang bekerja tapi mereka yang menikmati gaji kami setiap bulan, sungguh tidak adil.


adakah diantara teman-temen yang menggunakan jasa outsourcing? boleh di share ceritanya






Oleh Gadis Kartika
 
Mengapa harus ada outsourcing?
Ya karena ada dan banyak orang yang seperti Gadis Kartika itu.
Orang yang susah dan nggak becus cari kerja sendiri.
 
Mengapa harus ada outsourcing?
Ya karena ada dan banyak orang yang seperti Gadis Kartika itu.
Orang yang susah dan nggak becus cari kerja sendiri.

Bener banget, sis. Kali ini gw setuju dengan pendapat second sister. kalau nggak becus kerja mending bikin usaha sendiri... masih ingat khan kisah Qitela? itu ketela sekarang omsetnya ada sekitar 3 setahunnya ( gw denger dari salah satu stasiun tv ).
 
Nice story, jadikan pengalaman aja buat non kartika.. ;)


Maaf... saya pilihkan solve answer di threadnya ya, kalau ingin mengganti solve answer, tekan tombol reset answer, lalu klick tombol solve answer lagi pada post yang di inginkan, beritahu jika butuh bantuan ya.
 
Antara perusahaan dan pihak outsourcing memiliki hubungan simbiosis mutualisme . Perusahaan/ Pabrik merasa lebih praktis mengenai pengelolaan pekerja mereka. Pintarnya mereka, para karyawan menjadi tidak memiliki hak untuk menuntut kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh perusahaan. Karena secara kasar mereka adalah 'karyawan' dari outsourcing yang telah menempatkan mereka bekerja di perusahaan" yang telah ditunjuk.

Kejadian ini pernah saya saksikan secara nyata di sebuah pabrik di Bogor. Saat itu saya masih bekerja sebagai pengelola catering di pabrik tersebut. Para karyawan di pabrik tersebut mengeluh ketika perusahaan mengeluarkan kebijakan baru yang sifatnya tidak menguntungkan para pekerjanya. Tak ada penggantian uang dokter ketika sakit, sistem gaji dirubah menjadi sistem harian, efisiensi perusahaan dengan mengurangi karyawan dan tak ada penghargaan sama sekali atas karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun di pabrik tersebut.

Mereka tidak bisa menuntut apapun kepada pabrik. Karena mereka dibawah tanggung jawab pihak outsourcing.

Protes dikit bisa" mereka kena "tendang".. dan langsung digantikan oleh orang-orang baru yang direkrut oleh outsourcing yang sudah siap menggantikan posisi mereka.

Jadi, saya rasa tidaklah bijak jika kita mengeluarkan statment bahwa pekerja outsourcing sebagai orang" yang tidak becus mencari kerja.

Banyak kawan" kita yang setelah SMA harus langsung mencari pekerjaan untuk membantu keadaan keluarganya. Mereka belum mampu melanjutkan pendidikannya ke jenjang Universitas.

Sayangnya, lebih banyak perusahaan yang hanya menerima karyawan dengan sistem outsourcing.. Perusahaan tentu berpikir bahwa dengan sistem tersebut, mereka akan mendapatkan banyak keuntungan. Sehingga kawan" kita mau tidak mau bekerja sebagai karyawan outsourcing.
 
perusahaan tentunya pertimbangan tersendiri dalam hal ini, namanya juga prinsip ekonomi. klo pake tenaga kerja outsourcing tentunya ndak usah mikir pesangon apalagi pensiun, dan pekerja pun kelimpungan karena ketidakpastian masa depan :D

Jadi, saya rasa tidaklah bijak jika kita mengeluarkan statment bahwa pekerja outsourcing sebagai orang" yang tidak becus mencari kerja.

setuju den bro, namanya juga susah cari kerja, dan parahnya ada2 pihak2 tentu yang memanfaatkan 'peluang' ini, legal pula,,, healahhhhh.. tapi klo untuk saya pribadi sih gak bakalan mau ikutan, lebih baik usaha sendiri.
 
Ok.
Kalau ternyata kata "nggak becus" terlalu rude, daku ganti deh dengan yang sekiranya punya makna yang sama. (daku tidak terlalu punya sensibilitas kata yang baik dalam pemilihan kata bahasa Indonesia)

Ada outsource karena banyak orang yang nggak mampu cari kerja sendiri, jadi dia butuh pihak ketiga untuk mendapatkannya. Terlepas dari apa latar belakang dan sebab mengapa dia nggak cukup mampu mencari kerja sendiri, tapi keberadaan outsource itu ada karena memang disebabkan oleh hal-hal seperti itu.

Jika dalam pelaksanaannya banyak nggak menguntungkan pekerja, ya itu balik lagi ke soal tata laksananya, dasar hukumnya dll.
Selama tata laksana soal pekerja kontrak masih lemah seperti di Indonesia, perlakuan terhadap pekerja outsource ya bakal nggak ada bedanya.
 
yaa.. jasa outsourcing lebih memudahkan bagi perusahaan dalam mencari pekerja. Apalagi kalau butuh tenaga kerjanya ekstra banyak.
Terkadang tanpa kita bermaksud menggunakan jasa outsourcing pun, secara otomatis sudah dioper ke suatu outsorcing tertentu ketika kita apply ke perusahaannya langsung.

Contohnya saya, sekitar setahun lalu (coba-coba berhadiah) apply loker di salah satu perusahaan jasa contact centre di Surabaya. Saya apply langsung ke perusahaannya, tapi ketika ada interview, saya harus mendatangi outsorcingnya hingga terikat kontrak kerja pun dibawah naungan outsourcingnya, bukan perusahaannya langsung.
 
Tidak harus ada outsourcing, kok...:D
Dan tidak juga outsourcing ada karena lebih banyaknya pencari kerja dibanding lapangan kerja, karena outsource itu nggak hanya soal penyediaan SDM...

Inti dari outsource itu adalah pengambilalihan proses kerja dari sebuah company yang diserahkan kepada pihak ketiga...
Alasan utama melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi biaya (yang artinya sebetulnya internal perusahaan memiliki kemampuan akan tetapi lebih mahal jika dikerjakan sendiri)... selain itu juga karena tidak adanya sumber daya yang mampu mengerjakan....

Ada perusahaan yang setelah melalui perhitungan keuangan, memutuskan untuk menggunakan jasa rental mobil daripada harus membeli sendiri mobil operasionalnya ... ini juga disebut sebagai outsourcing... dan itu banyak sekali di Indonesia ... di Tangerang yang banyak muncul industri2, bis2 karyawannya itu hampir semua adalah produk outsource...

Pokoknya selama ada pihak ketiga yang ikut dalam proses berjalannya suatu company itu disebut outsourcing, termasuk juga untuk urusan buruh atau pekerja...

Khsusus buruh/pekerja ini di Indonesia maupun ditempat lain di dunia, ada aturan bahwa pekerja yang berasal dari perusahaan outsourcing itu nggak boleh dijadikan pekerja atau tenaga inti dari sebuah perusahaan. Kalo di Indonesia itu diatur dalam No.13 tahun 2003 Pasal 66 ...




-dipi-
 
Back
Top