acamitraca
New member
Asuransi ini memberi perlindungan atas kerugian keuangan karena kerusakan fisik yang ditimbulkan oleh peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya terhadap suatu kegiatan pekerjaan teknik sipil beserta peralatan pendukungnya, termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (tanggung gugat).
Tertanggung bisa Principal, Contractor termasuk Sub Contractors, pihak lain seperti Arsitek, Engineers dan Consultant.
Obyek yang diasuransikan adalah proyek sipil dan bangunan seperti gedung perkantoran, rumah sakit, pabrik, jalan, lapangan udara, jembatan, bendungan.
Mencakup : pekerjaannya sendiri (contract works) termasuk persiapan tempat seperti penggalian, pemerataan tanah, dll , peralatan konstruksi, biaya pembersihan puing-puing, Third party liability, surrounding property dan biaya lain-lain (lembur, bea kriim kilat, dll).
Luas jaminan:
All Risks berarti semua dijamin kecuali yang dikecualikan dalam polis.
Yang termasuk jaminan antara lain:
FLEXA, banjir, topan, gempa bumi, pencurian , bad workmanship, kelalaian dan perbuatan jahat.
Pengecualian:
Perang, kesengajaan, nuklir, consequential loss, mechanical electrical derangement, faulty design, dll.
Rate Premi:
Tergantung dari beberapa factor antara lain: jenis proyek, metode pembangunan, design & material, exposure terhadap gempa, banjir, kondisi tanah, waktu pembangunan, pengalaman kontraktor dan persiapan/keamanan, dsb.
Jadi bagi Anda Kontraktor atau Sub Kontraktor, Arsitek, Konsultan atau Prinsipal, perlu sekali mengenal Asuransi Kontraktor (Contractor All Risks Insurance).
Tertanggung bisa Principal, Contractor termasuk Sub Contractors, pihak lain seperti Arsitek, Engineers dan Consultant.
Obyek yang diasuransikan adalah proyek sipil dan bangunan seperti gedung perkantoran, rumah sakit, pabrik, jalan, lapangan udara, jembatan, bendungan.
Mencakup : pekerjaannya sendiri (contract works) termasuk persiapan tempat seperti penggalian, pemerataan tanah, dll , peralatan konstruksi, biaya pembersihan puing-puing, Third party liability, surrounding property dan biaya lain-lain (lembur, bea kriim kilat, dll).
Luas jaminan:
All Risks berarti semua dijamin kecuali yang dikecualikan dalam polis.
Yang termasuk jaminan antara lain:
FLEXA, banjir, topan, gempa bumi, pencurian , bad workmanship, kelalaian dan perbuatan jahat.
Pengecualian:
Perang, kesengajaan, nuklir, consequential loss, mechanical electrical derangement, faulty design, dll.
Rate Premi:
Tergantung dari beberapa factor antara lain: jenis proyek, metode pembangunan, design & material, exposure terhadap gempa, banjir, kondisi tanah, waktu pembangunan, pengalaman kontraktor dan persiapan/keamanan, dsb.
Jadi bagi Anda Kontraktor atau Sub Kontraktor, Arsitek, Konsultan atau Prinsipal, perlu sekali mengenal Asuransi Kontraktor (Contractor All Risks Insurance).
Untuk Informasi lebih lanjut Mengenal Asuransi Kontraktor hubungi 082198207682 atau Gaby Yong di 08567177306 | www.mitracaonline.com