menghadapi force majeur, apa yang dapat dilakukan Kejagung?

Administrator

Administrator
Berbagai tekanan politik yang ada seharusnya tidak mengkebiri semangat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan perkara korupsi.
Justru dengan teruss menyidik dan memeriksa orang orang kuat yang terlibat, mernbuktikan Kejagung telah melakukan reformasi diri dalam usaha penegakan hukum.

“Bila kejaksaan menyerah, akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang terhenti karena ada tekanan politik adalah kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” kata peneliti hukum dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Dimas Prasidi di Jakarta, kemarin.

Menurut Dimas, Kejagung harus mampu melepaskan diri dari tekanan-tekanan politik yang ada, saat sedang menyidik kasus. Karena itu, pimpinan Kejagung yang baru nanti harus berani melakukan terobosan terobosan dalam penegakan hukum.

Diakuinya, ada faktor force majeur atau keadaan memaksa yang membuat kejaksaan tidak mampu menuntaskan kasus. Hanya saja, saat ditanya tentang keadaan memaksa tersebut, Marwan enggan untuk menyebutkannya.


medindo
 
Back
Top