nurcahyo
New member
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mengabarkan kematian seseorang kepada keluarga atau kerabatnya dengan tujuan mengumpulkan mereka untuk menshalatinya, apakah termasuk undangan yang terlarang ataukah ia dibolehkan ?
Jawaban.
Ini adalah termasuk undangan kematian yang dibolehkan,oleh karenanya Nabi mengumpulkan orang-orang atas kematian Najasyi, [3] dan beliau berkata tentang wanita yang membersihkan masjid yang dikuburkan para sahabat tanpa memberi tahu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda.
Artinya : Mengapa kalian tidak memberi tahu aku?
Jadi tidak mengapa mengkhabarkan kematian seseorang dengan tujuan memperbanyak orang yang menshalatinya, karena hal itu ada riwayat yang mirip dengannya dalam sunnah. Demikian pula memberi tahu keluarganya dan anak keturunannya untuk berkumpul menshalatinya tidaklah mengapa.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Jawaban.
Ini adalah termasuk undangan kematian yang dibolehkan,oleh karenanya Nabi mengumpulkan orang-orang atas kematian Najasyi, [3] dan beliau berkata tentang wanita yang membersihkan masjid yang dikuburkan para sahabat tanpa memberi tahu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda.
Artinya : Mengapa kalian tidak memberi tahu aku?
Jadi tidak mengapa mengkhabarkan kematian seseorang dengan tujuan memperbanyak orang yang menshalatinya, karena hal itu ada riwayat yang mirip dengannya dalam sunnah. Demikian pula memberi tahu keluarganya dan anak keturunannya untuk berkumpul menshalatinya tidaklah mengapa.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: