nurcahyo
New member
Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ngulang ucapan Demi Allah ketika melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan atau Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan? sebanyak dua kali atau lebih, atau Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: