Menhan: Kebijakan Umum Pertahanan Negara Sudah di Presiden

nurcahyo

New member
Menhan: Kebijakan Umum Pertahanan Negara Sudah di Presiden

Kapanlagi.com - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, kebijakan umum pertahanan negara saat ini sudah sampai di tingkat presiden, bahkan dalam waktu dekat akan ditandatangani.

"Kebijakan umum pertahanan negara itu, sudah disiapkan presiden dan akan ditandatangani," kata Juwono dalam acara diskusi dan peluncuran buku Penataan Kerangka Regulasi Keamanan Nasional di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

Juwono menjelaskan, kebijakan umum pertahanan negara itu, terdiri atas kebijakan umum pertahanan militer dan pertahanan nonmiliter.

Kebijakan nonmiliter tersebut melingkupi bidang yang dapat mendukung kekuatan militer di antaranya Menteri Pendidikan Nasional, untuk memantau agar sumber daya manusia meningkat dalam tingkat kecerdasan dan pengetahuan terutama dalam perang otak.

"Kemudian Menteri Perindustrian dan Teknologi, sehingga kita dapat mendapatkan mekanik atau elektronik yang bagus dalam pembuatan bahan peledak, komando, dan kendali. Kita juga memperhatikan industri swasta," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Pertahanan Negara, kebijakan pertahanan terdiri dari lima rantai kebijakan, yakni kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan presiden, kebijakan penyelenggaran pertahanan negara dan rencana pengembangan kekuatan pertahanan yang dirumuskan menteri pertahanan.

Kemudian rencana pengembangan strategi militer oleh Panglima TNI, serta pengawasan seluruh spektrum kebijakan pertahanan oleh DPR.

Dari kelima kebijakan pertahanan itu, kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi dasar dan acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara serta seluruh aturan akan ditetapkan oleh presiden.

Disingung mengenai pengadilan militer, Juwono mengatakan, pihaknya saat ini masih akan membicarakan hal tersebut dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, LSM, dan partai politik.

Ia menjelaskan, jika sistem penggabungan tersebut dapat diterima, yakni jaksa dan hakim sipil masuk dalam peradilan militer, secara hukum tidak ada perubahan yang harus dilakukan dan terpenuhi unsur peradilan umum dapat masuk dalam penentuan nasib seorang perwira.
 
Back
Top