Menikah dalam Kondisi Hamil, Bolehkah?

akbar54

New member
Hamil di luar nikah masih menjadi faktor penyebab pernikahan dini. Di Indramayu, Jawa Barat, misalnya. Ada 459 dispensasi nikah yang diajukan. Pengadilan Agama setempat mengungkapkan, pengajuan yang berasal. dari remaja berusia kurang dan 16 tahun tersebut mayoritas disebabkan pernikahan dini. Begitu juga di daerah lain. Di Kabupaten Bantul, Pusat Studi Wanita Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ILJMY) melansir, pencetus pernikahan dm1 umumnya karena faktor hamil di War nikah.
Lantas, bagaimana Islam menilal tentang pernikahan dengan perempuan yang datam kondisi hamil? Majetis Tarjih Muhammadiyah mengungkapkan, ada dua pendapat utama tentang masalah ini. Pendapat yang membolehkan dan pendapat yang mengharamkan. Pendapat pertama menjelaskan, tidak ada dalil di dalam Alquran dan hadis yang menyampaikan bahwa perempuan hamil tak boleh dinikahi.
Perempuan yang haram dinikahi oleh lelaki tercantum pada QS an- Nisa ayat 22-23. Mereka tak boteh dinikahi karena masih dalam satu nasab dan saudara sepersusuan. Di surah berbeda, Allah SWT menambahkan faktor lainnya. Pertama adalah perempuan




musyrik lat-Baqarah: 221 dan n-Nur:
3), perempuan yang dalam masa idah sedang dia masih mengalami masa haid (al-Baqarah: 228], perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya diharamkan untuk dikawini bekas suaminya. Kecuali, dia sudah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis idahnya (al- Baqarah:235), perempuan yang tidak mempunyai masa haid lagi dan perempuan dalam masa idah karena hamil (al-Thalaq:4), mengawini wanita sebagai istri kelima {an-Nisa:3).
Pada ayat-ayat itu memang tidak ditemukan pelarangan untuk menikahi perempuan hamil yang tidak memiliki suami, Karena itu. ada ulama yang berpendapat bahwa menikahi wanita hamil tanpa suami boleh dilakukan asal lengkap rukun-rukun dan syarat syaratnya.
Pendapat berikutnya, yakni perempuan hamil tidak boleh dikawini kecuali oleh lelaki si penyebab kehamilannya atau bekas suaminya. Rita seorang istri yang masih mengalami masa haid ditalak suami, hendaknya ia menunggu tiga kali quru’ Isuci dan haidi. Selama masa idah itu, ia tidak boleh kawin dengan laki-laki lain. (aL-Baqarah:
2281. Selanjutnya, ayat ini menerangkan hikmah larangan tersebut. Diketahui





dan hari akhirat menumpahkan airnya (maninya] di atas kebun orang lain..” [HR. Ahmad).
Ustaz Ahmad Sarwat dan Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, sebagian kecil ulama ada yang berpendapat Untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah,
bin Abi Thatib, At-Barra’ dan lbnu Mas’ud radhiyat[ahu ‘anhum ajmain. Mereka mengatakan, seorang laki[aki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah ben-



zina dengan Laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh lakilaki yang baik [bukan pezinal.
Sedangkan, pendapat yang pertengahan adalah pendapat lmam Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad menghanamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, nikahnya tidak sah. Namun, bib wanita itu sudah berhenti dan dosanya dan bertaubat, tidak ada Larangan untuk menikahinya. Dan, bila mereka menikah, maka nikahnya sah secara syari. I ed: a syaaby ichsan


Sumber Tangsel Pos
 
susah nih trid pemahamannya! napa gak dibuat mudah dipahami saja?
....
secara agama, cq islam: TIDAK BOLEH!
dasar2:
1.surat ..
2.hadist ..
3.fatwa ..
dst.

Untuk agama yg lain?
BOLEH.

Nurut perundangan yg berlaku dlm negara?
BOLEH
dg Syarat Ketentuan :
1.
2.
3.

....
ada yg lebih paham silahkan komen ya...
 
Tdk boleh...itu namanya zina
Dasarnya?
----
pada logikaku, Zina hubungannya dg persetubuhan (hubungan kelamin).
Pernikahan hubungannya dg penghulu/naib, catatan sipil.
Mau terhindar dari aib berzina? nikahin saja, lalu dinas ngikut relawa pasukan garuda 1 th. pulang2 siorok sudah lahir baru melakukan persetubuhan.

- n1 -
 
, katanya saya pernah denghar kalo menurut agama islam, dinikahi dulu trus nanti kalo anaknya sudah lahir, dinikahi kembali, jadi nikahnya 2 kali
alasannya saya lupa lagi waktu itu, ada yg tau ?
 
, katanya saya pernah denghar kalo menurut agama islam, dinikahi dulu trus nanti kalo anaknya sudah lahir, dinikahi kembali, jadi nikahnya 2 kali
alasannya saya lupa lagi waktu itu, ada yg tau ?
Kalau menurut agama Islam engga dibolehin
 
Back
Top