menjual khamr dan babi untuk orang kafir

nurcahyo

New member
Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram ? Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan ? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut ?

Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda. "Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya". Selain itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top