Menkumham: "Debt Collector" Tak Boleh Digunakan

Dipi76

New member
Menkumham: "Debt Collector" Tak Boleh Digunakan
Rabu, 6 April 2011 20:05 WIB

20110217110500patrialis-akbar.jpg


Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan penagih utang atau yang populer disebut sebagai "debt collector" seharusnya tidak boleh digunakan oleh bank untuk menagih utang para nasabah.

"Saya berpendapat `debt collector tidak boleh dipergunakan," ujarnya usai pengucapan sumpah hakim konstitusi Anwar Usman di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Patrialis berpendapat penggunaan penagih utang oleh bank sebenarnya cacat hukum dan ia mengimbau agar bank tidak menggunakan jasa mereka untuk menagih utang nasabah.

"Diimbau untuk tidak melalukan seperti itulah. Sebaiknya tidak ada `debt collector. Alasannya sudah kita lihat, ini ada `accident? besar sampai orang meninggal dunia. Ini kan contoh konkret," tuturnya.

Ia berpendapat peristiwa itu merupakan pelanggaran hukum sebagai akibat samping dari kegiatan para penagih utang yang main hakim sendiri.

"Ini kan yang kita dapatkan informasinya begitu, walaupun kita tidak berada di sana. Ini kan bagian dari `excess` akibat yang timbul karena main hakim sendiri. Pelanggarannya memaksa orang seperti itu bagaimana. Apalagi sampai pada tingkat penganiayaan," tuturnya.

Patrialis mengatakan tanpa menggunakan jasa penagih utang sebenarnya bank bisa melakukan penagihan kepada nasabah melalui dua model yang berlaku dalam simpan meminjam.

"Pertama, ada yang namanya fiducia. Fiducia itu juga satu pengakuan yang diberikan oleh negara apabila terjadi kemacetan dalam pinjam-meminjam, itu bisa dilakukan penyitaan dengan bekerja sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas," jelasnya.

Sedangkan untuk pinjam meminjam yang melibatkan benda tidak bergerak atau hipotek, lanjut dia, bisa diterapkan eksekusi penyitaan tanpa proses persidangan di pengadilan.

"Ini bisa kita jadikan satu model untuk ke depan. Dua cara itu harus bisa diterapkan bersama-sama dengan aparatur pemerintahan," demikian Patrialis.(*)


sumber: antaranews



-dipi-
 
ngaco nih.. klo pinjaman tanpa agunan trus apanya yang disita?? karena bank ndak punya kuasa untuk menyita itulah yang memicu munculnya debt collector. menurutku seh, bank harus lebih selektif lagi memilih anggota pengguna CC nya, ndak seperti sekaran, asal sudah punya CC form langsung di acc.
 
“Kalau masalah-masalah seperti itu dibawa saja ke pengadilan perdata,” kata Anis. Sekjen PKS Anis Matta (Antara/ Rosa Panggabean)
VIVAnews – Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan penggunaan jasa debt collector memang menimbulkan perdebatan. Namun, Anis sendiri menilai tidak perlu ada jasa debt collector.


“Sebaiknya dihilangkan saja. Pikirkan saja dulu ide-idenya agar jasa ini tidak lagi digunakan,” kata Anis saat ditemui di Gedung DPR, Rabu, 6 April 2011.


Anis sendiri mengatakan aturan tentang debt collector bisa dibicarakan oleh DPR dengan Bank Indonesia. Menurut Anis, BI perlu membuat aturan soal debt collector.


“Soal levelnya nanti di mana (peraturan BI atau Undang-Undang), itu bisa dibicarakan,” ucap Anis.


Anis sendiri memiliki alternatif lain untuk mengatasi permasalahan kredit macet. Sehingga permasalahan tunggakan ini tidak menyebabkan terjadinya kekerasan atau teror yang dilakukan debt collector.


“Kalau masalah-masalah seperti itu dibawa saja ke pengadilan perdata,” kata Anis, memberikan alternatif pengganti debt collector.


Mengenai usulan Anis agar debt collector dihilangkan dan diganti pengadilan perdata, anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan bahwa itu butuh diskusi mendalam. “Kita tidak boleh mengambil keputusan secara sembarangan,” ujar Harry.


Harry juga enggan berkomentar mengenai apakah kemungkinan debt collector dianggap ilegal dan dihilangkan.


“Saya bukan ahli hukum. Saya kan seorang ekonom,” jawab politisi Partai Golkar ini. (eh)
 
Back
Top