menshalati jenazah yg terbakar

nurcahyo

New member
MENSHALATI KORBAN TABRAKAN ATAU KEBAKARAN


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kadang-kadang dalam peristiwa tabrakan mobil atau kebakaran seseorang kehilangan atau rusak anggota badannya bahkan terkadang tidak didapati apapun dari anggota badannya kecuali potongan potongan kecil seperti potongan tangan atau kepala. Apakah disyaratkan menshalati potongan potongan ini ? Dan apakah ia dimandikan ?

Jawaban
Potongan-potongan kecil seperti tangan atau kaki apabila didapati setelah pemiliknya dishalati maka ia tidak usah dishalati. Misalnya kita telah menshalati seorang lelaki dan kita kuburkan tetapi tanpa kaki, kemudian setelah itu kita mendapati kakinya, maka ia dipendam tetapi tidak dishalati karena mayatnya telah dishalati.

Apabila mayat belum didapati, tetapi hanya mendapatkan sebagian anggota badannya seperti kepala atau tangan, sedangkan tubuhnya yang lain tidak didapati, maka ia dishalati dengan apa yang ada dari anggota tubuhnya setelah dimandikan dan dikafani, setelah itu ia dimakamkan.


sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top