nurcahyo
New member
Apa yang dimaksud dengan air suci ? Tolong jelaskan dengan menyebutkan dalilnya !
Jawaban.
Air suci adalah air yang suci dzatnya dan bisa digunakan untuk menyucikan. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Anfal ayat 11.
Artinya : dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu
Begitu pula firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Furqan ayat 48.
Artinya : dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci)?
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Air laut itu suci lagi halal bangkainya?
Bagaimana cara menyucikan air yang telah menjadi air najis ?
Jawaban
Menyucikan air najis itu dengan tiga cara :
Pertama : Air yang najis itu hilang sendiri sifat-sifat kenajisannya.
Kedua : Dengan cara menguras atau membuang semua air yang kena najis, dan menyisakan air yang suci.
Ketiga : Dengan cara menambahkan air yang suci ke dalam air yang najis hingga hilang sifat-sifat air najis tersebut.
[Diterjemahkan dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 02/I/Syawwal 1423H -2002M]
Foote Note
[1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Empat Periwayatan, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan At-Tirmidzi. Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad juga meriwayatkannya. Lafazh di atas adalah lafzh yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah
Jawaban.
Air suci adalah air yang suci dzatnya dan bisa digunakan untuk menyucikan. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Anfal ayat 11.
Artinya : dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu
Begitu pula firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Furqan ayat 48.
Artinya : dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci)?
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Air laut itu suci lagi halal bangkainya?
Bagaimana cara menyucikan air yang telah menjadi air najis ?
Jawaban
Menyucikan air najis itu dengan tiga cara :
Pertama : Air yang najis itu hilang sendiri sifat-sifat kenajisannya.
Kedua : Dengan cara menguras atau membuang semua air yang kena najis, dan menyisakan air yang suci.
Ketiga : Dengan cara menambahkan air yang suci ke dalam air yang najis hingga hilang sifat-sifat air najis tersebut.
[Diterjemahkan dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 02/I/Syawwal 1423H -2002M]
Foote Note
[1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Empat Periwayatan, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan At-Tirmidzi. Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad juga meriwayatkannya. Lafazh di atas adalah lafzh yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah
Last edited: