Sejumlah kasus yang membelit Nurdih Halid
dari sumber TEMPO
13 maret 1999, ia dituduh menyelewengkan dana sumbangan wajib khusus petani cengkeh sulawesi selatan Rp 115.7 Miliar. dan di Vonis BEBAS!!
9 Agustus 2005, kasus impor beras Vietnam.divonis 2 tahun 5 bulan penjara dibebaskan tanggal 17 agustus 2006 akibat remisi.
16 Juni 2005, Penyimpangan penggunaan dana Bulog Rp 169,71 Miliar untuk distribusi minyak. dan divonis BEBAS!!
14 Desember 2005, Tuduhan impor gula ilegal yang merugikan negara Rp 3,41 Miliar. dan di vonis BEBAS karena berita acara pemeriksaannya cacat,kerena tanda tangan saksi palsu.
13 September 2007, MA manganulir keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memvonis bersalah. Nurdin Halid divonis 2 tahun penjara dengan tuntutan jaksa 20 tahun serta di denda Rp 30 Juta.
Belum vonis, Terlibat dugaan koru[si badan penyangga dan pemasaran cengkeh yang menyala gunakan dana likuiditas Bank Indonesia Rp 175 Miliar. Kasus ini membuat Tommy Soeharto menjadi tersagka.sampai sekarang status hukumnya akan diperiksa.
Dasar Indonesia Cacat Hukum!!
:evil: