Merasa ditipu dalam pembuatan sertifikat prona, tujuh perwakilan warga desa kasiyan, kecamatan Sukolilo, Pati Jawa Tengah, melaporkan kepala desanya kejaksaan Negeri Pati. Dalam pengaduannya, warga mengaku dipungut biaya antara 600 ribu hingga 800 ribu perorang saat mengambil sertifikat.(Ivan Nugraha).
sumber : cahayabanten.tv
sumber : cahayabanten.tv