Megha
New member
Kola-Kola
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 : 1 UU No 15 th 2001 tentang Merek). Ada 2 kata yang menarik dari definisi Merek diatas yaitu: "daya pembeda". Pertanyaan yang mungkin akan muncul di kepala kita adalah : "apa itu daya pembeda?". Saya belum menemukan definisi itu dalam undang-undang ini. Maklumlah, saya bukan dari kalangan Hukum, kalo ada yang tahu mungkin bisa memberitahu saya beserta sumbernya.
UU No 15 th 2001, memang menyebutkan hal-hal lain berkenaan dengan "daya pembeda" ini. Misalnya Pasal 5 : "Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
Sprata
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya."
Hmmm... masih belom jelas ya... cuma menyebutkan saja kata-katanya... mungkin Pasal 6 bisa lebih nyenggol dikit :
Finto
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi- geografis yang sudah dikenal.
Udah jelas belom? Kata "sama" itu lawan kata dari "beda"....jadi kalo punya persamaan itu artinya boleh jadi tidak punya daya pembeda tapi tetep gak bisa didaftar karena apalagi ada embel-embel "pada pokoknya", sesuatu yang dalem buuuangets tentunya. Pokoke ada samanya dengan merek laen itu gak boleh, gitu deh kira-kira.
Jadi, misalnya saya punya produk TNT (Trinitrotoluena), ituloh bahan buat petasan paling top, terus ada merek "Jahad" yang sudah lebih dahulu ada dipasaran, lantas saya bikin merek "Jihid" dengan wangi jeruk atau "Jihud" untuk wangi melon, "Jihed" dengan wangi cream dan coklat, "Jihod" untuk yang original tanpa zat-zat pewarna berbahaya bagi kesehatan, tentu saja dengan logo yang mirip lah dengan saingan saya si "Jahad" itu. Tentu saja boleh didaftarkan, toh masih memiliki daya pembeda. Didaftarkan loh! Belom tahu boleh diproduksi dan dipasarkan apa nggak. Toh saya punya itikad baik yaitu menyediakan lapangan kerja tidak seperti yang dilarang pasal 4 : "Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."
Teh Sisri
Hey! niat saya baik kok! Menegakkan industri peledakan dan pengeboman secara lebih merata di Indonesia. Mungkin gak lebih mulia seperti menyantuni fakir miskin dan janda-janda tapi paling tidak mengurangi jumlah pengangguran yang naujubileh coy jumlahnya di negara ini kayak jentik nyamuk di got yang gak lancar di musim panas sekarang. Produk saya ini gak bertentangan dengan Perpu yang berlaku, karena dapet ijin dari penguasa, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, dan ketertiban umum apalagi ini nih yang paling penting di dunia-akherat : bertentangan dengan moralitas keagamaan seperti di pasal 5a diatas. Walah! jelas deh jauh dari unsur-unsur hina dina gitu !
Terus produk saya ini kan belom jadi milik umum. Ini bukan udara yang saya kalengkan lantas kasih merek "Angin" dan saya jual 100 perak satu kalengnya. Lain halnya kalo saya punya produk blangkon terus saya daftarkan dengan merek : "Dureks". Toh gak memiliki keterangan yang berkaitan dengan barang saya, jadi gak apa-apa dong didaftarin. Lagipula di negeri tercinta ini merek-merek boleh didaftarkan terlebih dahulu. Masalah nanti ada yg punya "persamaan pada pokok"nya, ya.... boleh ngadu ke Pengadilan. Toh disini cuma daftarkan kok. Emang gak boleh mendaftar saja? Sumber
Yang ini hasil temuan teman-teman di Kino. Yang kiri dan tengah merupakan produk asli mereka (ellips), yang kanan tiruannya (eillips). Menurut satu sumber yang nggak mau disebut namanya apalagi ditunjukan foto dan KTPnya, modusnya adalah membuat label baru dari produk lama yang mirip namun tidak laku di Indonesia. Kemungkinan produk ini adalah produk kosmetik dari Cina dengan label tiruannya.Temuan berasal dari Medan.
So.. orang Medan, ini palsu bung! Hati-hati kalo beli, ya inang!
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 : 1 UU No 15 th 2001 tentang Merek). Ada 2 kata yang menarik dari definisi Merek diatas yaitu: "daya pembeda". Pertanyaan yang mungkin akan muncul di kepala kita adalah : "apa itu daya pembeda?". Saya belum menemukan definisi itu dalam undang-undang ini. Maklumlah, saya bukan dari kalangan Hukum, kalo ada yang tahu mungkin bisa memberitahu saya beserta sumbernya.
UU No 15 th 2001, memang menyebutkan hal-hal lain berkenaan dengan "daya pembeda" ini. Misalnya Pasal 5 : "Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
Sprata
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya."
Hmmm... masih belom jelas ya... cuma menyebutkan saja kata-katanya... mungkin Pasal 6 bisa lebih nyenggol dikit :
Finto
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi- geografis yang sudah dikenal.
Udah jelas belom? Kata "sama" itu lawan kata dari "beda"....jadi kalo punya persamaan itu artinya boleh jadi tidak punya daya pembeda tapi tetep gak bisa didaftar karena apalagi ada embel-embel "pada pokoknya", sesuatu yang dalem buuuangets tentunya. Pokoke ada samanya dengan merek laen itu gak boleh, gitu deh kira-kira.
Jadi, misalnya saya punya produk TNT (Trinitrotoluena), ituloh bahan buat petasan paling top, terus ada merek "Jahad" yang sudah lebih dahulu ada dipasaran, lantas saya bikin merek "Jihid" dengan wangi jeruk atau "Jihud" untuk wangi melon, "Jihed" dengan wangi cream dan coklat, "Jihod" untuk yang original tanpa zat-zat pewarna berbahaya bagi kesehatan, tentu saja dengan logo yang mirip lah dengan saingan saya si "Jahad" itu. Tentu saja boleh didaftarkan, toh masih memiliki daya pembeda. Didaftarkan loh! Belom tahu boleh diproduksi dan dipasarkan apa nggak. Toh saya punya itikad baik yaitu menyediakan lapangan kerja tidak seperti yang dilarang pasal 4 : "Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."
Teh Sisri
Hey! niat saya baik kok! Menegakkan industri peledakan dan pengeboman secara lebih merata di Indonesia. Mungkin gak lebih mulia seperti menyantuni fakir miskin dan janda-janda tapi paling tidak mengurangi jumlah pengangguran yang naujubileh coy jumlahnya di negara ini kayak jentik nyamuk di got yang gak lancar di musim panas sekarang. Produk saya ini gak bertentangan dengan Perpu yang berlaku, karena dapet ijin dari penguasa, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, dan ketertiban umum apalagi ini nih yang paling penting di dunia-akherat : bertentangan dengan moralitas keagamaan seperti di pasal 5a diatas. Walah! jelas deh jauh dari unsur-unsur hina dina gitu !
Terus produk saya ini kan belom jadi milik umum. Ini bukan udara yang saya kalengkan lantas kasih merek "Angin" dan saya jual 100 perak satu kalengnya. Lain halnya kalo saya punya produk blangkon terus saya daftarkan dengan merek : "Dureks". Toh gak memiliki keterangan yang berkaitan dengan barang saya, jadi gak apa-apa dong didaftarin. Lagipula di negeri tercinta ini merek-merek boleh didaftarkan terlebih dahulu. Masalah nanti ada yg punya "persamaan pada pokok"nya, ya.... boleh ngadu ke Pengadilan. Toh disini cuma daftarkan kok. Emang gak boleh mendaftar saja? Sumber
Elips dan kembarannya
Yang ini hasil temuan teman-teman di Kino. Yang kiri dan tengah merupakan produk asli mereka (ellips), yang kanan tiruannya (eillips). Menurut satu sumber yang nggak mau disebut namanya apalagi ditunjukan foto dan KTPnya, modusnya adalah membuat label baru dari produk lama yang mirip namun tidak laku di Indonesia. Kemungkinan produk ini adalah produk kosmetik dari Cina dengan label tiruannya.Temuan berasal dari Medan.
So.. orang Medan, ini palsu bung! Hati-hati kalo beli, ya inang!
Last edited: