Microsoft berhasil merebut Microsof.com

indonesiaindonesia

Administrator
Tanggal: 01 Aug 2000
Sumber: Elif Kaban, yahoo.com


NamaDomain.com, Microsoft Corp. berhasil merebut nama domain microsof.com dari pemilik sebelumnya. Ini merupakan kemenangan kedua bagi Badan AntiCybersquatter PBB.
Pada bulan Juni lalu, Mirosoft Corp. mengajukan tuntutan melalui Badan Kepemilikan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization-WIPO)yang berpusat di Jeneva, Swiss kepada Tarek Ahmed, dari Brooklyn, New York.
Adapun nama yang diregistrasikan Tarek Ahmed memiliki kesamaan pengucapan dengan microsoft. Sehingga nama domain microsof.com terkena kasus pelanggaran trademark yang telah didaftarkan oleh Microsoft Corp. untuk nama Microsoft.
Memang saat ini banyak sekali kasus yang memuat pelanggaran hak cipta dan trademark. Apalagi didukung oleh boomingnya internet diseluruh dunia yang membuat setiap orang yang pertama kali meregistrasikan sebuah nama adalah pemiliknya.
Beberapa waktu yang lalu Microsoft Corp. juga memenangkan kasus kepemilikan nama domain Microsoft.org. Dengan demikian Microsoft Corp. telah memiliki tiga buah nama domain TLD yaitu microsoft.com, microsoft.net dan terakhir adalah microsoft.org.
Berdasarkan informasi dari WIPO, pada halaman situs microsof.com menampilkan dua buah software dari Microsoft Corp. dan melampirkan sebuah tulisan "Kami menawarkan bermacam jenis paket software, hardware dan jasa lainnya yang akan membantu perkembangan bisnis Anda".
Pada mulanya Microsoft Corp. meminta kepada pemilik nama domain microsof.com untuk mentransfer nama domain tersebut kepada Microsoft Corp dikarenakan nama domain tersebut memiliki kesamaan pengucapan dengan microsoft.com. Namun Ahmed menolak permintaan Microsoft Corp itu dan dalam balasan emailnya Ahmed menyebutkan bahwa dia adlah bagian dari Pengembang dari produk Microsoft dan saat ini dia sedang mencari pihak-pihak yang dapat mendukung proyek yang sedang dia kerjakan. Selain itu dia menolak ganti rugi yang diajukan oleh Microsoft Corp. karena menurut Ahmed, tawaran yang diajukan oleh Microsoft Corp. terlalu kecil.
Dikarenakan penolakan itulah pihak Microsoft Corp. terpaksa melalui jalur hukum. Amatlah malang nasib si Ahmed, nama domain diambil orang..uangpun tak didapat!
 
Back
Top